BATURAJA, GESAHKITA COM–Kepala desaTanjung Makmur Kecamatan Sinar Peninjauan, kabupaten OKU, Marta Asdi ikut serta turun kelapangan, mendampingi warga desa, guna menyaksikan proses inspeksi lapangan yakni pengambilan bukti bukti terkait masalah adanya dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan tanah milik Desa Tanjung Makmur Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten Oku, Jumat pagi, (0 4/06/2021)
Pengadilan negeri Baturaja kab Oku dalam hal sengketa ini meninjau langsung kelapangan yang mana dalam kelanjutan sidang sengketa kepemilikan tumpang tindih sertifikat lahan tanah milik warga Desa Tanjung makmur dengan atas nama H.ARS di lokasi Perbatasan antara kab Oku induk dan kab Oku Timur yang terletak di Desa Tanjung makmur kecamatan sinar peninjauan kab Oku.
Selain itu sejumlah aparat turut ikut hadir kelapangan diantaranya Kapolsek Sinar peninjauan kab Oku beserta jajaran, Babinsa, Bpn Oku, kuasa hukum kedua belah pihak dan warga desa Tanjung makmur.
Dilaporkan dari lapangan kedua belah pihak sama sama menunjukan Bukti bukti terkait tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah warga desa Tanjung makmur yang di klaim seluas 105 hektar .
Saat dikonfirmasi media kepala desa Tanjung makmur Marta Asdi mengatakan dirinya agar masalah tersebut cepat terselesaikan dan tuntas sebab kata dia permasalahan ini lebih dari 10 tahun yang lalu.
“Masih belum tuntas, karena selama ini cuman ditempuh melalui birokrasi, selanjutnya Desa kami coba tempuh Jalur Hukum, “jelas kepala desa.
“Alhamdulillah semoga kedepan berjalan lancar tanpa halangan itu harapan saya selaku kepala desa, “singkatnya.(Yos)