LIDIK KRIMSUS RI Minta Tipikor dan KPK Segera Bertindak Atas Dugaan Korupsi Grobogan
GROBOKAN, GESAHKITA COM–Pelaksanaan Tes penjaringan perangkat desa se-Kabupaten Grobogan yang dilaksanakan secara serentak pada Senin (7/6/2021) lalu.
Munculnya PETISI Seleksi penjaringan perangkat desa di pedesaan Grobogan diminta untuk dibatalkan, karena tidak adanya transparansi dan permainan, Dugaan permainan dalam seleksi itu membuat para calon perangkat desa yang gagal, beramai-ramai menandatangani petisi melalui change.org untuk memenangkan hasil seleksi.
Menyikapi Hal itu M Rodhi irfanto SH Selaku Ketua Harian Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) dan Putra daerah Asli Kelahiran Grobogan ini angkat Bicara, pagi tadi sekitar pkl 09 50 Wib saya sudah konfirmasi ke no 08122588XXXX dan 08222714XXXX , Melalui WhatsApp masih Ceklis satu dan melalui Telepon seluler no tersebut sedang tidak bisa menerima panggilan, Yang mana no tersebut adalah no tlp dan WhatsApp Sri Sumarni Center (Humas) Bupati Grobogan Kata Rodhi.
Saya sangat prihatin dengan Beredarnya Petisi yang di buat oleh Sdr.Chambali dan pemberitaan di beberapa media , apabila benar apa yang dituangkan dalam isi petisi tersebut berarti demokrasi yang ada di kabupaten Grobogan sangat memalukan dan cacat hukum karena banyaknya Kejanggalan -kejanggalan yang terjadi terkait Pelaksanaan Tes penjaringan perangkat desa se-Kabupaten Grobogan, hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,papar Rodhi
Saya baik atas nama pribadi selaku putra daerah dan ketua harian LIDIK KRIMSUS RI akan membentuk TIM investigasi Khusus dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang karena dalam hal ini menurut saya Dalam Pelaksanaan Penjaringan Perangkat Desa dijadikan ajang KORUPSI dan bagi mereka calon perangkat desa yang lulus karena upetinya maka jika menjabatpun tidak akan bisa sepenuhnya mengabdi untuk masyarakat bahkan tidak menutup kemungkinan akan berfikir bagaimana modalnya kembali dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat desa nantinya, kata Rodhi
Penawaran “mahar” sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta kepada kepala desa, sesuai yang ditulis chambali dalam petisinya ini harus di usut tuntas, Kemana larinya uang tersebut dan dipergunakan untuk apa …? karena kalau itu di lakukan semua desa di kabupaten Grobogan maka nominalnya pasti Puluhan Milyar
saya berharap TIPIKOR, tingkat POLRES,POLDA bahkan BARESKRIM Mabes POLRI juga KPK untuk segera menindaklanjuti Dugaan adanya kecurangan permainan secara masif dan terorganisir dalam penjaringan perangkat desa yang dijadikan ajang KORUPSI Berjamaah pungkas Rodhi.(*)
Sumber : rri