PALEMBANG, GESAHKITA COM–Desa Sako Suban dianugerahi oleh tuhan Yang Maha Esa dengan kekayaan alam dan keanekaragaman Hayati yang berlimpah. Desa ini masuk kedalam Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Sako Suban berada didalam kawasan Hutan alam dataran rendah yang tersisa di Provinsi Sumatera Selatan. Sisi lainnya desa Sako Suban juga menjadi hunian bagi Suku Kubu dan kelompok Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan mereka hidup rukun berdampingan dengan masyarakat desa Sako Suban.
Suku Kubu dan SAD Batin Sembilan yang tinggal di area hutan dataran rendah menjadi sebuah kekayaan lain yang di miliki oleh Desa Sako Suban, selain flora dan fauna yang di lindungi, hidup dan tumbuh dan berkembang kawasan hutan alam dataran rendah, hutan alam ini sering menjadi lokasi dan objek bagi peneliti, baik peneliti peneliti dari Banyuasin Asin, Sumatera Selatan, Indonesia bahkan dunia Internasional sering datang ke hutan ini untuk bahan riset mereka, mengapa para peneliti selalu datang kehutan ini, karena kawasan hutan ini adalah satu satunya hutan alam dataran rendah yang tersisa di Provinsi Sumatera Selatan.
Hidup aman,damai dan tentram kini mulai terusik, ketika mereka mengetahui hutan alam di desa mereka akan dibelah menjadi jalan angkut Batu Bara, impian yang mereka rencanakan tentang pemanfaat dan pengelolaan hutan ini seketika menjadi hilang.
Rencana pembukaan jalan angkut batu bara milik PT. Marga Bara Jaya yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 17 Oktober 2019, lewat SK.816/Menlhk/ Setjen/PLA.0/10/2019 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Kegiatan Pembangunan Jalan Angkut Batubara dan penetapan areal kerja IPPKH melalui SK. 5663/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/10/2020 pada Tanggal 15 Oktober 2020.
Izin pembuatan jalan tambang yang akan membela hutan alam dataran rendah ini membuat masyarakat menjadi resah dan gundah gulana.
Menurut Noprinata selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sako Suban, keberatan masyarakat terhadapp rencana pembangunan jalan angkut batu bara ini akan melintasi kawasan hutan alam.
“Pertma jika hutan alam dilintasi jalan angkut tambang batubara akan memicu terjadi perambahan, pembalakan bahkan kebakaran hutan yang dalam beberapa tahun terakhir cukup tinggi intensitasnya, kedua disisi yang lain keberadaan jalan angkut batu bara dengan panjang 92 Km dan lebar 60 M, akan memberi akses bagi banyak orang untuk memasuki ke kawasan hutan untuk berbagai kepentingan yang dapat merusak kawasan hutan alam yang ada di desa sako suban” kata Noprinata.
Lanjutnya, “Berkenaan akan dibukanya hutan kami menjadi jalan tambang. Tanggal 08 juni 2021 Kami perwakilan masyarakat Desa Sako Suban melalui Formaphsi (Forum masyarakat penyelamat hutan Sumsel Jambi) untuk mengirimkan surat cinta mereka kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya Bakar, dan memohon kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk bisa mengalihkan atau mengeser jalan angkut batubara PT. Marga Bara Jaya (PT.MBJ) tidak membelah hutan alam, pembuatan jalan lebih diarahkan kearah dekat Pemukiman Masyarakat (berbatasan dengan APL) Dusun I dan Dusun II Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, dengan pertimbangan sebagai berikut ;
- Bermanfaat sebagai akses transportasi bagi masyarakat Desa Sako Suban
- Menyelamatan Hutan alam yang ada di Desa Sako Suban yang menjadi rumah bagi Suku Anak Dalam Batin Sembilan (SAD), serta meminimalisir kerusakan hutan alam yang di lewati oleh jalan angkut batu bara
- Menghindari dari konflik manusia dengan Hewan Liar/buas
- Berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat Desa Sako Suban
Dia juga menyebutkan, “Surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini juga di tembuskan kepada Komisi IV DPR RI, Kepala Kantor Staf Presiden, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin”
Abdul Haris Alamsyah Perwakilan dari Formaphsi mengatakan” Formaphsi siap mengawal dan mendukung masyarakat Sako Suban agar izin jalan angkut batu bara milik PT. Marga Bara Jaya (PT. MBJ) bergeser ke batas Desa” kata Harris.
Sambungnya, “Dukungan ini semata untuk kepentingan masyarakat dan keberlangsungan hidup flora dan fauna serta Suku Kubu dan Suku Anak Dalam (SAD)Batin Sembilan yang tinggal dan hidup di dalam kawasan hutan alam yang ada di Desa Sako Suban”
Menurut Haris seharusnya Pemerintah lebih peka terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat yang terdampak langsung akibat pembuatan jalan ini.
“ kita memang butuh pemodal dan investor tapi yang harus diperhatikan dan diutamakan adalah masyarakat yang hidup disekitar hutan dan menjaga serta melestarikan hutan bukan merusaknya karena hutan alam dataran rendah yang tersisa di Provinsi Sumatera Selatan,”jelasnya.
Ditegaskannya, “Kami tidak menolak investasi dan pembangunan tetapi yang harus diperhatikan oleh Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia jika ini dipaksakan, kedepannya akan terjadi ancaman besar jika pembuatan jalan di hutan alam dataran rendah terus dipaksakan,untuk membuka jalan tambang milik PT. Marga Bara Jaya ini”
Harrys juga mengingatkan, Kalau terus dipaksakan pembuatan jalan ini, kedepan dampaknya akan terjadi konflik antara masyarakat dengan binatang buas seperti harimau dan Gajah Sumatera.
“Kemudian di sisi lainnya akan terjadi ilegal logging dan ilegal land yang membuat persoalan baru belum lagi bencana alam seperti banjir dan kebakaran hutan akan semakin meningkat setiap tahunnya” tutupnya.(*)
Teks : goik
Editor : Arjeli Sy Jr