Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri

Posko Covid-19 Berukuran 3×3 M, Terlihat Keren Di Desa Nunggal Sari

BANYUASIN, GESAHKITA COM — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tingkat Desa (PPKM Mikro).

Dalam hal ini telah direalisasikan oleh Pemerintah Desa Nunggal Sari kecamatan Pulau Rimau kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan dengan menganggarkan dana yang bersumber dari dana desa yakni 8% untuk pembangunan posko relawan COVID-19 yang berukuran 3×3 m, persiapan rumah isolasi mandiri, dan untuk perlengkapan tempat cuci tangan,sabun, kasur,bantal, selimut, desinfektan dan untuk kegiatan yang lain-lainnya.

Pj Kades Nunggal Sari, Solekan menyampaikan Terkait anggaran penanganan COVID-19, dirinya mengatakan bahwa pemerintah daerah dan masyarakat tidak perlu khawatir karena telah dianggarkan dari dana desa. Rinciannya, diatur dalam Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 dengan surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. SE.2/PK/2021.

Solekan menjelaskan pembentukan Posko Covid-19 untuk penanganan pandemi mulai dari hulu yaitu dengan upaya pencegahan. Tujuan pembentukan posko untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di tingkat mikro, khususnya selama PPKM Mikro.

“Dengan memanfaatkan sumberdaya manusia dan semangat gotong royong, agar intervensi lebih efektif maka dibentuklah posko relawan COVID-19 desa,” kata Pj Solekan Saat dikonfirmasi diruang kerjanya. (17/2/2021).

“Posko memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung. Dalam menjalankan fungsinya itu, posko dapat mengacu panduan teknis, pembentukan dan operasional posko penanganan Covid-19 di tingkat desa,”Timpalnya.(ind)

Tinggalkan Balasan