Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri

Kesanggupan PNS Taati 17 Kewajiban, Hindari 15 Larangan Disebut Dalam Sosialisasi Gratifikasi Pemkab Oku Selatan

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN OKU SELATAN HADIRI SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMKAB OKU SELQLATAN.

MUARADUA, GESAHKITA COM–Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan H. Romzi S.E.,M.SI. Hadiri dan membuka secara langsung Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU SelatanTahun 202,  Selasa ( 22/06/2021 ).

Bertempat di Aula Pemkab OKU Selatan, Turut hadir pada Sosialisasi ini, Wakil Ketua I dan II DPRD Kabupaten OKU Selatan serta para Anggota DPRD, Kejari OKU Selatan, Para Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD, Para Camat, Para Kepala Bagian, Para Lurah Se- Kabupaten OKU Selatan serta undangan lainnya.

Dalam Laporan Kepala Inspektorat H.Ramin Hamidi, S.H.,M.H. Sebagai Ketua Pelaksanaan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi menyampaikan Hal-hal yang berkaitan dengan sosialisasi ini ialah pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah OKU Selatan.

Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan PNS untuk mentaati 17 kewajiban dan menghindari 15 larangan yang ditentukan dalam Peraturan perundang-undangan dan Peraturan Kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Suasana saat Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan H. Romzi S.E.,M.SI. Hadiri dan membuka secara langsung Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU SelatanTahun 2021,  Selasa ( 22/06/2021 ).

Dalam sambutan Sekretaris Daerah sekaligus membuka sosialisasi pengendalian gratifikasi dilingkungan kabupaten OKU Selatan menyampaikan dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah kabupaten OKU Selatan telah menerbitkan regulasi dengan mengacu pada undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dasar aturan tersebut, seluruh pejabat dan pegawai pemerintah agar tidak memberi atau menerima hadiah atau pemberian kepada siapapun atau dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.

Dari sosialisasi ini, diharapkan juga dapat meningkatkan pemahaman tentang korupsi, meningkatkan kesadaran pelapor atas penerimaan gratifikasi, meminimalisir kendala psikologis atau implementasi tindakan anti korupsi dan mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang transparan dan akuntabel.

“Kepada semua peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sungguh-sunguh sehingga mampu memahami informasi dan pengetahuan serta dapat menyampaikannya kembali informasi tersebut di lingkungannnya masing-masing, selanjutnya saya minta kepada seluruh peserta kesadaran agar bersama-sama meningkatkan membangun komitmen untuk mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten OKU Selatan dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya.(ril/dedi)

Tinggalkan Balasan