JAKARTA, GESAHKITA COM–Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara terkait perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
“Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun,” kata hakim membacakan putusan, Kamis (24/6/2021).
Hakim menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran. “Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan keonaran,” ujarnya.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq selama 6 tahun penjara.(sindo)