PALEMBANG, GESAHKITA COM–Pertemuan Yang didamba, lagi tertunda, akhirnya Walikota Palembang H Harnojoyo bisa bertemu dengan zuriat Kiai Marogan terkait sengketa Pulau Kemaro, Selasa (29/6) di Rumah Dinas Walikota Palembang di Jalan Tasik, Palembang.
Turut hadir dari zuriat Kiai Marogan Mgs Memed, Msy Komaria, Kemas Dedi, Msy Nina dan Msy Santi, Penasehat Kyai Marogan, Benny Mulyadi dan juru bicara Kyai Marogan Dedek Chaniago.
Sedangkan Walikota Palembang didampingi diantaranya Sekda Palembang Drs Ratu Dewa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang Ahmad Bastari Yusak, Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Zulkarnain.
Juru bicara Kyai Marogan Dedek Chaniago dalam pertemuan tersebut menegaskan kepada Walikota Palembang dan jajaran , tanah di Pulau Kemaro yang secara sah milik zuriat Kiai Marogan bukan mau di hibahkan kepada Pemkot Palembang .
Tapi d wakafkan ke Nazir (pengelola) yaitu zuriat, Badan Wakaf Indonesi, MUI, ICMI. Setelah itu baru bicara pembangunan Pulau Kemaro dengan Pemerintah.
“Ini hanya pertemuan pertama, selanjutnya nanti ada pertemuan berikutnya bicara soal teknis,” kata Dedek usai pertemuan.
Karena ini adalah pertemuannyo Pemkot Palembang menurut Dedek Walikota Palembang senang dan setuju dengan maksud dan tujuan Zuriat Kiai Marogan bahwa intinya Pulau Kemaro itu di bangun dengan berdasarkan Syiar Islam (akan dibangun Masjid, Pesantren, Islamic Center).
“Dan Pemkot lewat pak walikota menegaskan kedepan tidak usah lagi mengatakan Pulau Kemaro punya Kiai Marogan atau punya Pemkot. Sebab kedua belah pihak sama sama klaim memiliki surat di Pulau Kemaro. Jadi itu milik bersama untuk membangun Pulau Kemaro. Tidak perlu ke jalur hukum,” katanya.
Dedek kembali mengingatkan zuriat Kiai Marogan tidak akan menjual lahan Pulau Kemaro ataupun minta ganti rugi.
Namun berbicara soal pembangunan Pulau Kemaro sesuai konsep Islam.
“Sementara konsep Ancol sebelumnya yang direncanakan oleh Walikota itu belum baku, masih rencana,” katanya.
Menurutnya, jika pembangunan tidak sesuai dengan syariah, zuriat Kiai Marogan akan marah karena tujuan Zuriat Kiai Marogan konsepnya syariah bahkan pihaknya bisa saja menempuh jalur hukum.
“Kita punya keputusan hukum MA dan surat kepemilikan yang sah atas Pulau Kemaro tahun 1881 berbahasa Arab dan sudha diterjemahkan ke Bahasa Indonesia tahun 1960,” katanya.
Sementara itu Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pada prinsipnya pembangunan yang direncanakan tersebut untuk kemajuan Palembang. Pada prinsipnya pihaknya menerima usulan dan keinginan Zuriat Kiai Marogan.
“Untuk teknis belum disepakati, jikapun ada investor yang ingin berinvestasi untuk membangun Islamic Center silakan,” katanya.(goik)