Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
pilkada hut ri hut ri

Lebih Jauh Tentang Kebebasan Berekspresi Digital Dibahas Pada Webinar Literasi Digital Oku Selatan

MUARADUA, GESAHKITA COM— Saat ini Pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 202,6 juta jiwa pada awal 2021. Sementara total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 274,9 juta jiwa. Ini artinya, penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73,7 persen.

Hal tersebut terungkap dalam gelaran kegiatan Webinar Literasi Digital di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan bertajuk Kebebasan Berekspresi di Dunia  Digital, Kamis (15/07/2021)

Kegiatan massif yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI ini bertujuan mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.

Dengan begitu, dapat meningkatkan kemampuan  kognitif-nya untuk  mengidentifikasi hoaks serta mencegah terpapar berbagai dampak negatif penggunaan internet.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah terkait literasi digital.

“Hasil survei literasi digital yang kita lakukan bersama siberkreasi dan katadata pada 2020 menunjukkan bahwa indeks literasi digital Indonesia masih pada angka 3,47 dari skala 1 hingga 4. Hal itu menunjukkan indeks literasi digital kita masih di bawah tingkatan baik,” katanya saat diskusi virtual.

Tangkapan Layar Web Binar Literasi Digital Oku Selatan
Tangkapan Layar Web Binar Literasi Digital Oku Selatan

Dalam konteks inilah webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI ini menjadi agenda yang amat strategis dan krusial, dalam membekali seluruh masyarakat Indonesia beraktifitas di ranah digital.

Pada webinar yang menyasar target segmen Anggota Polri dan Masyarakat OKU Selatan yang sukses dihadiri 319 peserta daring ini, hadir dan memberikan materinya secara virtual, para Narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, yakni  Ida Ayu Prasastiasih Dewi, S.I.Kom., M.P.P., Dwi Ajeng Widarini, M.I.Kom., IPDA. Naufal Rachmatullah Putra Chairisda, S.Tr.K., Dr.Nur Ro’is., M.H., News Presenter dan Journalist Tv One Seera Safira, Bertindak sebagai Key Opinion Leader (KOL) dan memberikan pengalamannya.

Pada Sesi pertama, Ida Ayu Prasastiasih Dewi, S.I.Kom., M.P.P. menjelaskan terkait pentingya  menjaga multikulturalisme, karena hal tersebut modal dalam menghargai perbedaan pendapat orang  lain di media sosial, sehingga bisa mencegah konflik horizontal di masyarakat.

Giliran pembicara kedua, Dwi Ajeng Widarini, M.I.Kom. mengatakan terkait informasi di Internet yang bagaikan nutrisi, dimana apa yang  kita baca  dapat mempengaruhi pemikiran dan komunikasi. Kemudian, beliau juga menekankan akan pentingnya etika ketika kita berkomunikasi dalam dunia digital. Selain itu, kita harus menjaga sesuatu hal yang dianggap privasi, jangan membagikan konten yang bersifat pribadi atau privasi.

Tampil sebagai pembicara ketiga, IPDA. Naufal Rachmatullah Putra Chairisda, S.Tr.K. selaku Kanit Pidsus Reskrim Polres Kab. OKU Selatan yang mejelaskan bagaimana mencegah tindak pidana, Polres OKU Selatan menciptakan Virtual Police yang berisikan Polisi, Ahli ITE, dan beberapa masyarakat influencer. Selian itu, IPDA Naufal Rachmatullah juga mengajak masyarakat untuk melakukan penanggulangan Cyber Crime diantaranya bijak  bermedia sosial, memahami UU ITE, menggunakan segala bentuk media komunikasi dengan suatu yang berbentuk hal-hal positif.

Pembicara keempat Dr. Nur Ro’is., M.H menegaskan terkait kebebasan berbicara (freedom  of speech) yang dilindungi  oleh Undang Undang diantaranya UUD 1945 Pasal 28, UUD 1945 Amandemen II Pasal 28 E (3), dan Pasal 28 F. Dalam pelaksanaan kebebasan berbicara bisa dilakukan dengan berbagai cara diantarnaya dengan cara lisan, tertulis ataupun dengan  ekspresi. Ditambahkan oleh Dr. Nur Rois, M.H bahwa kita harus menerapkan BBM yaitu Bijak, Bertanggung Jawab, dan Mentaati hukum dalam setiap aktivitas dalam berdunia digital.

Seera Safira Sebagai key opinion leader dalam webinar kali ini, menuturkan bahwa dalam media sosial banyak manfaat yang bisa kita ambil dari media sosial akan tatapi jangan sampai kita menelan mentah mentah berita yang kita terima dari media sosial. Selain itu, di media sosial kita juga harus berempati, tidak menyinggung orang lain, dan pesan-pesan kita harus membawa dampak positif bagi masyarkat luas.

Para peserta mengikuti dengan antusias seluruh materi yang disampaikan dalam webinar ini, terlihat dari banyaknya tanggapan dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber, salah satunya Denny Jualiansyah, menanyakan terkait bagaimana cara kita menyikapi kebudayaan dari luar yang mungkin  bertentangan dengan budaya kita di Indonesia, dijawab oleh Ida Ayu Prasastiasih Dewi, S.I.Kom., M.P.P. bahwa kita harus punya self control sehingga untuk budaya-budaya yang kurang sesuai kita bisa membatasi, akan tatapi kita juga tetap harus menghormati perbedaan budaya tersebut.

Webinar ini merupakan satu dari rangkaian 25 kali webinar yang diselenggarakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Masyarakat diharapkan dapat hadir pada webinar-webinar yang akan datang.(ril/henafri)

Tinggalkan Balasan