Banyuasin, localhost/server/gkx –Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bulan Juni tahun 2021 kembali digulirkan Pemerintah Desa (Pemdes) Gelebak Dalam kepada 138 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bertempat di Kantor Desa Gelebak Dalam Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Kamis (15/07/2021).
KPM berjumlah 138 itu sendiri sudah melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pemdes Gelebak Dalam bersama Badan permusyawaratan Desa (BPD) yang diprioritaskan untuk keluarga yang memenuhi kriteria penerima BLT. Hal ini sesuai dengan anjuran Kementerian Desa dan PDTT, bahwa prioritas BLT DD diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan tersebut.
Kepala Desa (kades) Hendri Sani, S.H, yang didampingi Sekdes nya Hanizar, Ia mengatakan agar dana bantuan yang diberikan dari BLT DD ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan gunakan untuk hari raya Idhul Adha. “Adanya pemerintah memberikan bantuan berlanjut pada tahun 2021 ini, adalah untuk membantu masyarakat miskin yang terdampak akibat pandemi covid 19. Sekaligus sebagai stimulus ekonomi, agar perekonomian masyarakat dapat terbantu.” Ungkapnya.
“Dalam penyaluran BLT ini setiap KPM yang hadir, diwajibkan mengenakan masker, dan datang sendiri sesuai dengan undangan yang telah diedarkan dan membawa persyaratan foto kopi KTP/KK serta KTP Asli,” sambungnya.
Menurut kades Hendri Sani, KPM yang berhalangan hadir dikarenakan sakit, Lansia, atau berkebutuhan khusus. Maka, Pemerintah Desa melakukan penghantaran ke rumah.Hal ini agar diterima langsung oleh penerima, sekaligus sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat.
“Penerima BLT-DD ini adalah warga miskin yang kehilangan pekerjaannya akibat dampak Covid-19 yang belum tersentuh bantuan dari APBD atau APBN. Misalnya, penerima PKH, BPNT dan lainnya. Masing – masing KPM menerima Rp. 300.000,00/ bulannya,”jelasnya.
Ia juga menyebut, dengan dikeluarkannnya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Hal tersebut maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa. Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan Pemerintah Desa untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi,” pungkasnya.(ind)