JAKARTA, GESAHKITA COM—Ekonom Bhima Yudhistira berpendapat jika PPKM di perpanjang maka tidak akan menyesalkan masalah pada tingkat masyarakat yang menerima dampak konskwensi pemberlakuan PPKM tersebut.
Bahkan ia mengusulkan bantuan sosial tunai dinaikkan menjadi Rp 1 juta dari Rp 300.000 per keluarga per bulan dan bantuan subsidi gaji kembali diberikan kepada pekerja untuk memitigasi dampak ekonomi jika pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Perpanjangan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Bansos jelas tidak cukup jika bantuan tunai hanya Rp 300.000 per bulan per keluarga penerima. Itu artinya dalam situasi krisis nominal dana bansos tidak beda jauh dengan kondisi normal,” kata Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) itu Sabtu (17/7/2021).
Untuk subsidi gaji kepada pekerja, Bhima mengusulkan pemerintah meningkatkan besarannya menjadi Rp 5 juta per pekerja selama tiga bulan.
Ada pun bantuan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) ini pernah diberikan pemerintah saat awal pandemi Covid-19 di 2020. Namun pada APBN 2021, pemerintah tidak lagi mencantumkan BSU.
“Untuk cegah PHK massal, saya usul subsidi upah dilanjutkan dengan nominal bantuan Rp5 juta per pekerja selama tiga bulan,” katanya.
Peningkatan anggaran bansos, kata Bhima, karena masyarakat memerlukan perlindungan tambahan pada masa krisis Covid-19. Terlebih, jika PPKM darurat diperpanjang dari periode awal 3-20 Juli 2021.
Bhima menganggap PPKM darurat memang perlu diperpanjang sebanyak satu kali, namun dengan target signifikan yakni hingga menekan pertambahan kasus harian di bawah 5.000 kasus Covid-19 dan juga tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR)di rumah Sakit kembali terkendali.
Konsekuensinya adalah anggaran bantuan perlindungan sosial harus dinaikkan untuk memitigasi dampak ekonomi kepada masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.
“Secara paralel, jumlah anggaran bansos harus naik signifikan. Nonsense ada pembatasan sosial efektif kalau anggaran bansosnya terlalu kecil dan pencairan terlambat,” ujarnya.
Dampak jika PPKM Darurat diperpanjang akan sangat memukul sektor-sektor ekonomi yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat seperti ritel, transportasi, perhotelan, dan restoran.
“Perusahaan yang mengajukan penundaan bayar utang bahkan mengajukan pailit akan meningkat pada kuartal III 2021,” katanya.(antara/ind)