Pemkab OI Diminta Lebih Serius Tangani Penyebaran Covid-19
INDRALAYA, GESAHKITA COM – Kasus penolakan jenazah korban Covid-19 yang terjadi di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (20/7) kemarin mengundang simpati dan keprihatinan banyak orang terutama dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang mengaku prihatin atas peristiwa penolakan oleh masyarakat terhadap jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI), Amir Hamzah SH mengatakan seharusnya pemakaman korban corona ini bisa diterima oleh masyarakat asalkan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam penanganan pandemi.
Amir menyayangkan kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten OI sehingga masyarakat kurang memahami dan mengetahui tentang protokol penanganan jenazah Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah.
Dikatakan Amir Hamzah, dalam sidang Paripurna lalu, Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten OI atas meningkatnya penyebaran kasus Covid-19 di kabupaten ini.
“Kami sampaikan dalam rapat paripurna DPRD OI agar Pemkab OI lebih serius dalam penanganan kasus Covid 19 di kabupaten Ogan Ilir, dimana pada waktu itu (5/7) Ogan Ilir meraih peringkat 5 di Sumatera Selatan sebagai penyumbang kematian tertinggi (8,47%) dan tingkat kesembuhan peringkat 6 terendah (85,45%) akibat Covid19. Kemudian total kasus terkonfirmasi positif sebanyak 378 kasus yang tersebar di 16 kecamatan se Kabupaten Ogan Ilir” tegasnya.
“Kalau sedari awal Pemerintah Kabupaten OI lebih masif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya terkait protokol kesehatan pemakaman jenazah Covid-19, seharusnya insiden ini tidak mungkin terjadi. Apalagi sampai terjadi lima kali penolakan oleh warga”, kata Amir Hamzah, SH, (23/7).
“Di tengah pandemi corona ini, seharusnya solidaritas sosial kita semakin tinggi, bukan justru memperkeruh suasana dengan menolak jenazah korban corona. Kedepannya ini menjadi tanggung jawab kita bersama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penanganan jenazah Covid-19 sesuai protokol,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Rosdan Lubis, (69), warga Perumahan Mutiara Indah 2 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara, meninggal dunia pada Selasa (20/7) pukul 12.00 WIB di RSUD Tanjung Senai, Indralaya akibat terpapar covid-19.
Sebelum meninggal, almarhum menyampaikan wasiat kepada anaknya untuk dikuburkan di tanah miliknya di desa Tanjung Pering namun rencana ini mendapat penolakan dari warga dan tidak mendapat izin dari Kepala Desa setempat.
Pihak keluarga kemudian meminta izin untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Timbangan. Karena khawatir diprotes warga, panitia TPU Timbangan akhirnya menolak lokasi pemakaman tersebut.
Setelah dua kali ditolak, Satgas BPBD OI berinisiatif memakamkan jenzah di desa Tanjung Agung Kecamatan Indralaya yang juga berakhir dengan penolakan dari Kades dan warganya.
Sekitar pukul 21.00 WIB, jenazah dibawa untuk dimakamkan di lahan yang juga milik almarhum di desa Permata Baru. “Jenazah kembali ditolak dan disarankan untuk dimakamkan di tanah wakaf miliknya di Desa Tanjung Baru dan tiba di desa tersebut pukul 23.00,” kata Yusantiyo dikutip dari laman tribunnews.
Sekitar pukul 00.30 WIB iring-iringan mobil jenazah dibawa ke TPU Kelurahan Timbangan dipimpin oleh Kapolres. Di lokasi TPU, hadir pula Lurah Timbangan bersama staf, RT 04 Kelurahan Timbangan, Wakil Ketua Persatuan Amal Kematian.
Kapolres OI menjelaskan bahwa sudah ada surat edaran atau instruksi dari pemerintah tentang warga pasien covid yang meninggal dunia, pemakamannya dikembalikan ke TPU masing-masing.
Akhirnya disepakati untuk memakamkan jenazah di TPU Timbangan dan pukul 03.00 WIB pemakaman jenazah selesai dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 kabupaten Ogan Ilir. (ad)