PALEMBANG, GESAHKITA COM—Petualangan sekaligus persembunyian Asep Saputra (AS) harus berakhir ditangan anggota Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang.
Pria berusia 36 tahun ini merupakan warga Jalan Kironggo Wirosantiko Lorong Setia Budi Kelurahan 30 Ilir akhirnya mendekam di sel tahanan Polsek IB II, setelah dua bulan bersembunyi di Desa Rambutan, Banyuasin, Minggu (8/8/2021)
Seperti diketahui AS telah menghilangkan nyawa Riko Sanani (RS) 36 tahun, warga Jalan Sei Tawar IV Kelurahan 29 Ilir pada Minggu (23/5/2021) lalu.
Setelah peristiwa itu dia (AS) melarikan diri, dan berkat kegigihan petugas Satreskrim Polsek IB II Palembang, akhirnya tercium keberadaan nya dan terpaksa AS harus dihadahi timah panas.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek IB II, Kompol Muhammad Ihsan,SS SH MH didampingi Iptu Riswanto, saat press release terkait berhasilnya Tim Satreskrim Polsek IB II melakukan penangkapan terhadap tersangka (TSK) AS.

“Tertangkapnya tersangka ini, saat dirinya pulang ke rumah, setelah dua bulan terakhir bersembunyi di rumah mertuanya, Desa Rambutan, Banyuasin, usai membunuh korban Riko. Pada kaki tersangka terpaksa dihadiahi timah panas, karena mencoba melakukan perlawanan saat hendak dibawa ke kantor,” terang Ihsan.
Ihsan lebih lanjut menjelaskan akan peristiwa dimana RS meregang nyawa ditangan AS bahwa kejadian berawal saat korban dan pelaku bertemu di Jalan Jalan Kironggo Wirosantiko Lorong Setia Budi Kelurahan 30 Ilir.
“Saat itu korban membawa parang, sementara tersangka telah meletakkan pisau dibawah tangga rumah. Tersangka yang kebetulan mencari korban untuk bertanya mengenai sabu yang dijualnya palsu, akhirnya bertemu dilokasi, “kata Ihsan
Perkelahian tidak dapat dihindari, korban langsung membacok tangan tersangka dibagian kanan.
“ Tidak terima itu, tersangka membalas dengan turun dari sepeda motornya dan mengambil pisau dibawah tangga rumah, “sambungnya.
“Tersangka, lanjut Ihsan, “Menusukan pisau tersebut sebanyak dua lobang ke tubuh korban, hingga membuat korban meninggal dunia,” kata Kompol Ihsan dalam keterangan Persnya itu.
Dalam kesempata itu juga dijelaskanya, terhadap kasus ini setidaknya tersangka terancam penjara diatas tujuh tahun.
“TSK kita kenakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara diatas tujuh tahun. Namun, kini kami masih terus lengkapi berkas perkara tersangka,” tutup Muhammad Ihsan.
Sementara itu, TSK kepada petugas mengakui telah membunuh korban.
“Ya saya mengetahui Korban meninggal usai kejadian malam itu. Saya takut berurusan dengan polisi saya sembunyi di rumah mertua. Disana saya ikut memanen sawit,” kata TSK AS.(ril/ari)









