selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Menteri Penanaman Modal-Kepala BKPM Memastikan Sistem OSS Untuk Mengatur NSPK Saja

JAKARTA, GESAHKITA COM–Menteri Penanaman Modal dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan aplikasi Online Single Submission (OSS) hanya dimaksudkan untuk mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) proses perizinan yang memiliki resiko tinggi.

Ia memastikan, sistem OSS berbasis risiko yang baru diluncurkan ini tidak akan merebut kewenangan perizinan dari instansi daerah seperti yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Tidak ada proses perizinan usaha yang ditarik dari daerah ke pusat. Semua dilakukan di daerah,” kata Lahadalia saat peluncuran OSS berbasis risiko oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin, (09/08/2021)

Pemerintah daerah diberi waktu 20 hari untuk memutuskan pemberian izin usaha, katanya.

banner oss
banner oss

“Kita baru mengatur regulasi di NSPK. Misalnya, kalau dalam 20 hari syarat sudah terpenuhi, tapi kepala daerah belum mengeluarkan izin, maka skenario ini kita anggap sebagai keputusan fiktif positif dalam peraturan pemerintah No.5 Tahun 2021 ,” dia menambahkan.

Di bawah prosedur positif fiktif, jika pemerintah daerah tidak memberikan kepastian penerbitan izin dalam jangka waktu tertentu meskipun semua persyaratan dipenuhi, sistem OSS akan menyetujui izin secara otomatis, urai Lahadalia.

Ia mengaku baru paham prosedur positif fiktif itu setelah masuk lembaga pemerintah.

“Saya tidak pernah tahu tentang keputusan fiktif positif. Saya baru tahu ketika bekerja untuk pemerintah,” katanya.

Lebih lanjut, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemberian izin usaha tidak boleh dipersulit oleh pemerintah, kata menteri. Red tape dapat menghambat penciptaan lapangan kerja dan menghambat peningkatan kemudahan berusaha (EODB), ujarnya.

“Tidak boleh ada izin yang ditahan. Menahan izin bisa menghambat pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan EODB,” tegasnya.

Meski demikian, karena tidak semua pelaku usaha dapat dipercaya, pemerintah akan tetap menindak sesuai prosedur terhadap pelaku usaha nakal, kata Lahadalia.

“Ada pelaku usaha yang baik, tapi ada yang berperilaku buruk, dan kalau main-main, kami akan menindak sepanjang kasus tersebut masih dalam lingkup NSPK, termasuk penyelenggara negara di tingkat kabupaten, kota, provinsi dan pusat,” kata Menkeu. ditambahkan.(*)

Teks : Antara

Editor : Arjeli Sy Jr

Uploader : Irfan

Leave a Reply