selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Sebab Sabung Ayam Bikin Kerumunan 5 Pria Ini Divonis 10 Bulan Penjara

PALEMBANG, GESAHKITA COM—Penyakit masyarakat judi sabung ayam menghantarkan 5 pria ini ke kursi pesakitan. Kelimanya merupakan terdakwa dan telah divonis hakim 10 bulan penjara.

Mereka in adalah  Suparman Effendi, Mazeni, Sarwito, Mahari dan Iskandar yang merupakan terdakwa kasus perjudian sabung ayam disidangkan kembali dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (12/8/2021).

Mmajelis hakim, Harun Yulianto, S.H M.H menjelaskan bahwa perbuatan Kelima Terdakwa sebagai  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas perbuatan mereka,  kata Hakim,  diganjar hukuman 10 bulan penjara di  Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Mengadili dan menjatukan pidana terhadap kelima terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan penjara,”Tegas Harun dalam putusannya.

Setelah mendengar putusan majelis hakim kelima terdakwa menyatakan terima putusan tersebut, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap kelima terdakwa sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah SH, yang mana sebelumnya kelima terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Kejadian berawal dari informasi masyarakat yang diterima dan masuk ke layanan masyarakat Polda Sumsel, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait judi sabung ayam yang marak terjadi di wilayah Pemulutan Desa Babatan sehingga menyebabkan kerumunan masyarakat yang dapat meningkatkan penyebaran Virus COVID-19.

Sehingga Polda Sumsel segera merespon laporan tersebut dan melakukan patroli ke daerah tersebut dengan menugaskan hampir 80 (delapan) puluh anggota Brimob diantaranya saksi M. Riko, saksi Wayan Agus Setiawan, saksi Ferlianysah dan anggota lainnya.

Bahwa permainan judi sabung ayam tersebut dibuka setiap hari mulai pada bulan Maret 2021 yang mana tempat untuk perjudian sabung ayam tersebut sudah disediakan oleh Soleh (DPO) yang juga menerima pemain judi dari berbagai daerah yang ingin melakukan perjudian sabung ayam dengan aturan main judi ayam akan diadu secara satu lawan satu yang dimasukkan kedalam gelanggang dengan ukuran 6 x 5 atau 30 meter.

Setiap orang yang ikut taruhan perjudian sabung ayam akan menyiapkan uang sebesar yang ditaruhkan apabila ayam yang dipertaruhkan tersebut mati berarti pemilik ayam tersebut kalah, jika pemain judi mendapatkan peruntungan maka orang tersebut memberikan uang taruhan kepada pemenangnya sebesar jumlah yang disepakati dari awal selanjutnya pemenang wajib memberikan 10% dari uang yang dimenangkan atau memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Soleh (DPO) sebagai uang Administrasi.

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 15.00 Wib, mobil Brimob Polda Sumsel tiba dilokasi dan melihat banyaknya masyarakat yang berkumpul lalu masyarakat yang melihat mobil Brimob berhenti dan banyak anggota polisi yang turun dari mobil sehingga masyarakat yang berkerumun langsung bubar dan lari kemudian saksi M. Riko Ranjaya, SH bersama anggota lainnya berjalan menuju ke tempat adanya perjudian sabung ayam.

Lalu saksi M. Riko Ranjaya beserta Tim Brimob Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Suparman Effendi bin Ansori, terdakwa II Mazeni bin Sayan, terdakwa III Sarwito bin Masnan, terdakwa IV Mahari alias Ucit bin Kemis, terdakwa V Iskandar bin Imron yang saat itu sedang main judi sabung ayam dan mengamankan barang bukti yang ditemukan di arena judi sabung ayam berupa uang tunai sebesar Rp. 8.939.000 (delapan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), 21 ekor ayam laga, 1 bilah pisau senjata tajam jenis besi taji ayam.

Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.(ril/ari)

 

Leave a Reply