Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
pilkada hut ri hut ri

Bekerja Sebagai Kepala Admin Gelap Mata ‘M’ Divonis 4 Tahun Penjara

PALEMBANG, GESAHKITA COM–Sebab gelap mata akhirnya menjadi terdakwa dan diputus 4 tahun penjara. Melisa merupakan Kepala Administrasi di PT. Putra Serasan Jaya yang bergerak dibidang distributor produk.

Diketahui bahwa terdakwa sudah bekerja sejak tahun 2016 lalu, salah satu tugas terdakwa yakni mengatur dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan administrasi penjualan seperti pembuatan faktur, delivery order dan pekerjaan administrasi lainnya dibidang pemesanan dan pembukuan.

Majelis Hakim Kejari PN Palembang akhirnya memutuskan selama empat (4) tahun penjara kepada  Melisa terdakwa kasus penggelapan kembali disidangkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Rabu (17/8/2021).

Dalam putusannya majelis hakim PN Kejari Palembang yang ketuai Sahlan Effendi, S.H, M.H sependapat dengan JPU, bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana primeir pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat (4) tahun,”Tegas Sahlan saat bacakan putusan.

Usai mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama terima putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya terdakwa Melisa dituntut oleh JPU Hery Fadlulah, S.H dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dari dakwaan JPU, diketahui saat kasir melaporkan rekapan uang setoran dari sales kepada terdakwa untuk disetor ke rekening perusahaan, namun pada saat itu terdakwa memerintahkan kasir untuk menyetorkan sebagian uang perusahaan ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pengembalian pinjaman oleh saksi Sulaiman sekalu General Manager, kejadian tersebut diketahui sudah dimulai sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.

Uang yang diterima terdakwa terhitung sejak bulan september 2018 sampai dengan bulan desember 2020, yang seharusnya uang tersebut disetor ke PT. Putra Serasan Jaya namun disetor ke rekening pribadi terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.338.250.000.(sk/lq)

Tinggalkan Balasan