Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri

Presiden Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus, Longgarkan Tempat Ibadah Dan Industri Ekspor

JAKARTA, GESAHKITA COM–Hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran pers, mengumumkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) diperpanjang dan beberapa daerah mengalami penurunan level. Sejumlah aturan pembatasan pun mulai dilonggarkan, Senin (23/8/2021). Membaiknya sejumlah wilayah, kata  Kepala Negara, menjadi  indikator terkait penurunan angka kasus COVID-19  menjadi salah satu pertimbangannya.

Akan hal tersebut Presiden juga memperbolehkan ibadah dengan ketentuan prsesentase kapasitas. “Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang,” kata Jokowi.

Kepala Negara kemudian juga melonggarkan tempat makan dan restoran maksimal 2 orang per meja makan.

“Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang permeja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00,” ungkapnya.

Jokowi juga menyebutkan, “Pusat perbelanjaan, mal, diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” lanjut Jokowi.

Bukan hanya itu, malahan lagi industri berorientasi ekspor dan penunjangnya sudah diizinkan beroperasi 100 persen. Akan tetapi, seandainya akan muncul klaster baru, maka akan ditutup selama 5 hari.

“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” tegas Presiden Jokowi.(*)

 

(edi/suhaya)

 

Tinggalkan Balasan