BANYUASIN, GESAHKITA.COM – Terkait berita viral diduga pencemaran limbah oleh PT. Kasih Agro Mandiri (KAM) di Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhirnya keluarkan surat sanksi administratif kepada Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan Kelapa sawit tersebut.
Berdasarkan dari sampel yang diambil dan di analisa laboratorium, sehingga menghasilkan analisa di tanggal 10 Agustus 2021 yakni Air pembuangan melalui pipa, bahwa nilai jumlah oksigen terlarut yang dibutuhkan oleh bakteri untuk menguraikan (mengoksidasi) hampir semua zat organik yang terlarut dan sebagian zat organik yang tersuspensi dalam air (BOD) 595 mg/I.
Dan nilai kebutuhan oksigen kimia untuk mengurai seluruh bahan organic yang terkandung dalam air (COD) 1.711 mg/I. Selanjutnya tanggal 12 Agustus 2021 pada kolam terakhir (outlet) nilai BOD 119 mg/I dan COD 387 mg/I.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin H.Ir Izromaita, M.Si mengatakan dari hasil analisa tersebut seharusnya BOD 100 mg/I dan COD 350 mg/I.
Hasil Analisa ini, kata Kadis Lingkungan Hidup Banyuasin, jelas melebihi baku mutu.
“Dalam hal ini kita berikan sanksi administrasi dan secepatnya memperbaiki pengelolaan limbah pabriknya selama tiga bulan kedepan, “jelasnya.
“Setelah diperbaiki, sambungnya, Silahkan datang untuk mengkonfirmasi kembali ke DLH Banyuasin dan akan dicek kembali untuk memastikan hasil perbaikan tersebut,” kata Izromaita
“Dari hasil laboratorium, DLH Banyuasin memberikan teguran tertulis atau sanksi administratif kepada PT.KAM berdasarkan surat nomor 348/KPTS/DLH/2021 pada 16 Agustus 2021,” kata Izromaita saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (23/08/2021).
“Sanksi administratif tersebut dibatasi selama tiga bulan untuk perbaikan, jika tidak diperbaiki, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat yakni pembekuan izin dan masih bandel pencabutan izin lingkungan.”Timpalnya (ind)