PALEMBANG, GESAHKITA COM–Berhembusnya isue bahwa masa jabatan Presiden Republik Indonesia menjadi 3 Periode, mendapat tanggapan dari Drs Ramlan Holdan yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Selatan.
Menurutnya, endusan isu jabatan presiden menjadi 3 periode bukan lah baru di Pemerintah Republik Indonesia.
Malahan dia menyebutkan isu tersebut semenjak lama semenjak zaman Presiden Soeharto.
“Sepengetahuan saya soal isue masa jabatan menjadi 3 Periode sebenarnya bukan hal yang baru dalam pemerintahan Indonesia, karena sejak dari pemerintahan Presiden Soekarno,” kata Ramlan Holdan Ketua DPW PKB Sumsel, Kamis (26/08/2021)
Ramlan menjelaskan apa yang tertera dalam Undang Undang Dasar 1945 yang mana ada aturan mengenai masa jabatan presiden.
Dia juga mengingatkan masyarakat tidak perlu terkecoh dengan penggiringan isu yang tidak benar tersebut.
“Perlu diketahui masyarakat, Undang – Undang 1945 yang mengatur masa jabatan Presiden terutama pasal 7 sudah itu beberapa kali di amandemen,”tambah Ketua DPW PKB Sumsel itu.
Seperti diketahui apa yang tertulis dalam Undang – Undang 1945 Pasal 7 sebelum di amandemen, yakni, “ Presiden dan Wakil Presiden memegang masa jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali”.
Sementara Sesudah Amandemen, “ Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk kali masa jabatan”. Urai Ramlan
Dalam kesempatan ini Ramlan juga menegaskan agar masyarakat jangan mudah terpancing dengan isue yang tidak jelas dari mana.
” Masyarakat jangan mudah terpancing dengan isue yang tidak jelas yang tidak mengetahui asal usul nya, karena sama – sama kita ketahui pemerintah sekarang lagi fokus, menangani Pandemi covid 19 “ tegas Ramlan
Pada akhir perbincangan itu Ramlan mengajak masyarakat untuk bersama – sama mengikuti anjuran pemerintah dalam menjaga protokol kesehatan agar bisa segera lepas dari Pandemi covid 19.
“Jadi kita harapkan kepada seluruh masyarakat dan elemen pemerintah agar lebih fokus pada penanganan Pandemi covid 19, agar bisa segera lepas dari wabah ini, dan tetap mengikuti anjuran pemerintah tetap menjaga protokol kesehatan”. tutup Ramlan (Irfan)