Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
pilkada hut ri hut ri

Siap Siap..! Pemprov Sumsel Bakal Luncurkan Regulasi Bagi Lahan Kerab Sumbang Karhutla

PALEMBANG, GESAHKITA COM—Pemerintah Provinsi Sumsel di akhir tahun 2021 segera meluncurkan regulasi untuk punishment hingga pencabutan haknya, bagi pemilik lahan tidur yang kerap kali menimbulkan kebakaran hutan dan lahan kala musim kemarau tiba.

Hal tersebut disampaikan  Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru saat didampingi oleh Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, S.H, Komandan Daerah Distri Militer (Dandim) 0402 OKI dan Ogan Ilir, Letkol Czi Zamroni serta Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hadirman meninjau meninjau posko satgas karhutlah, di Indralaya Sabtu (28/8) Siang.

“Segera kita bentuk tim untuk membuat aturan tentang pengelolaan dan kepemilikan lahan yang tidak diproduktifkan. Mudah-mudahan di akhir 2021 ini bisa segera kita luncurkan regulasi tentang punishment bahkan sampai dengan pencabutan haknya,” tegasnya

Ditegaskannya juga,  Pemerintah Provinsi Sumsel memberi perhatian khusus untuk daerah dalam pengendalian karhutlah, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota bekerjasama dan memperkuat sinergi, dalam perencanaan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

“Ini betul-betul perencanaan gerak cepat, kita bisa mencegah kebakaran hutan dan lahan itu tidak terjadi. Saya ingatkan pemilik-pemilik lahan tidur baik perorangan maupun perusahaan, Nah ini yang milik perorangan baik kapling maupun lahan pertanian yang diterbengkalaikan yang sangat sering menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan . Karena tidak ada yang jaga apa karena kelalaian atau hal lain sehingga inilah yang menjadi cikal bakal karhutlah,” tegasnya

Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota bekerjasama dan memperkuat sinergi, baik dalam perencanaan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, maupun gerak cepat turun ke lapangan pada saat api masih kecil,” tambahnya(ril/irfan)

Tinggalkan Balasan