Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri
Jatim, News  

Trending Pasangan Suami Istri Jadi Tahanan KPK

SURABAYA, GESAHKITA COM– Trending Pasangan Suami Istri Jadi Tahanan KPK bukan satu atau dua saja. Diringkus nya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan, pada Senin 30 Agustus 2021 kemudian juga Suami Puput yakni Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR RI, menjadi pemandangan yang tak asing bahwa suami istri menjadi tahanan KPK.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa pasangan suami istri tersebut:

  1. Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho- Evy Susanti

Pada Juli 2015 lalu, Pasangan suami istri ini terlibat kasus suap adalah Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho- Evy Susanti. Berdua terbukti memberi suap kepada tiga hakim dan panitera di PTUN Sumatra Utara. Tidak hanya itu, Gatot juga terlibat kasus korupsi Bantuan Sosial. Dilansir dari beberapa sumber, Gatot kini menjalani hukuman 12 tahun penjara, sementara istrinya yang dipenjara 2,5 tahun kini telah bebas.

  1. Muhammad Nazarudin-Neneng Sri Wahyuni

Didapati dari laman ditjenpas.go.id, Muhammad Nazarudin yang saat itu dikenal sebagai bendahara umum Partai Demokrat ditangkap oleh KPK atas dugaan korupsi wisma atlet SEA Games 2011. Sementara itu, Neneng Sri Wahyuni ditangkap atas kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

  1. Mantan Bupati Karawang Ade Swara-Nurlatifah

Berikutnya Pasangan suami istri Mantan Bupati Karawang Ade Swara-Nurlatifa yang ditangkap tangan oleh KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lahan (SPPL) PT Tatar Kertabumi. Dalam pengadilan yang digelar pada 2015, pasangan suami istri ini terbukti melakukan tindakan pidana tersebut dan telah menerima hukuman. Dilansir dari tempo co, keduanya diganjar dengan hukuman penjara selama 7 dan 6 tahun penjara serta denda Rp 400 dan Rp 300 juta.

  1. Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti-Lily Martiani Maddari

Ridwan dan Lily ditangkap KPK atas dugaan suap pada Juli 2017. Dalam proses pengadilan, keduanya terbukti menerima suap sebanyak 1 miliar dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya. Jhoni berperan dalam penanganan dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Adapun, dalam kasus tersebut, Lily yang merupakan istri Ridwan berperan sebagai perantara suap.(pur)

Tinggalkan Balasan