MUARADUA, GESAHKITA COM – Bejat mungkinkah ada kata lain yang pantas untuk kakek ini. Meski usia Siarham kini 61 tahun sudah, warga Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin OKU Selatan ini, kini berurusan dengan Polisi.
Kakek yang seharus jadi tauladan tersebut, justru tega tega nya Rudapaksa cucu kandungnya sendiri Mawar (nama samaran,red) yang masih berusia 13 tahun.
Tak tanggung tanggung, Kakek yang sudah renta ini, mencabuli sang cucu tersebut bukan hanya sekali. Tetapi sudah berulang kali.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka, ketika rumah korban sedang sepi. Dimana antara rumah tersangka dan korban hanya berjarak kurang lebih 500 meter.
Namun perbuatan terbilang bejat kakek tersebut akhirnya terbongkar pada (31/8) lalu, oleh tetangga korban yang curiga dengan gelagat sang kakek.
“Kalau kejadian itu aku lakuke malam pak. Wong tuo nyo lagi pegi. Sebenar nyo budak tu ku ajak kerumah. Tetapi dio dak galak, jadi dirumah dio tulah,” kata Sirham saat di introgasi, di Satreskrim Polres OKU Selatan (3/9) kemarin.
Pada waktu itu, Sirham yang sudah mengetahui kondiri rumah korban yang kosong maka dia beraksi. Dengan merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Tersangka juga memberikan iming-iming imbalan uang jajan Rp 5000, untuk memperlancar aksinya. Dari pengakuan tersangka korban menuruti tersebut, dan tidak melakukan penolakan.
“Yo cak itu pak, ku rayu. Terus ku pegang badanyo. Sampe aku masukan barang (ke****an) ku ke dio. Kulakukan sekitar limo menit. Spe****anyo aku keluarke diluar. Setelah itu yo sudah pak, Cuma aku lakukan sekali,” ungkapnya berkilah.
Siarham mengaku, terbesit perbuatan tersebut karena tidak bisa menahan lagi nafsunya. Mengingat kondisi istri yang sudah tua, dan selalu menolak saat diajak hubungan badan.
“Sudah hamper setahun setengah inilah pak, Istri dak galak lagi (berhubungan badan). Kalo nonton, video-vidio cak itu, sempat pernah jugo, jadi dak biso nahan lagi,” sesalnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara S.H membenarkan adanya penangkapan seorang kakek yang melakukan perbuatan kekerasan, persetubuhan pada anak dibawah umur. Ironisnya itu yang dilakukan kepada cucu kandungnya sendiri.
“Dari keterangan korban dan bukti, perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali selama 2021 ini,” jelasnya.
Dijelaskan kasat, jika antara rumah korban dan tersangka memang berjarak tidak jauh. Korban sendiri tinggal bersama dua keluarannya yang lain. Ketika dua saudara korban ini pergi ke rumah tersangka kakek tersebut. Sang kakek justru, menemui korban yang sedang sendirian dirumah.
“Saat dirumah inilah tersangka ini memperkosa korban. Sudah dilakukan tiga kali selama 2021 ini. Terakhir ini, dengan cara tangan korban diikat, dan mulut korban disumpal. Sehingga korban tidak bisa menjerit,” terangnya.
Terungkapnya kasus ini juga, lantaran kecurigaan salah satu tetangga korban yang curiga melihat tersangka kerap datang kerumah korban saat sepi, dan langsung mengunci pintu rumah korban.
Rumah tetangga inipun kebetulan berhimpitan dinding dengan rumah kontran korban, yang terbuat dari papan. Saat itu, tetangga yang curiga mengintip dari celah-celah dinding. Dan terkejut melihat perbuatan si kakek. Saat itu juga si tetangga melaporkan pada tetangga lain nya.
“ Tersangga saat itu langsung digrebek. Dan dilaporkan ke pihak kepolisian,” tuturnya.
“Setela mendapat laporan, kita langsung melakukan penangkapan pada tersangka. Dan untuk tersangka ini kita kenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 UU N0 17 tahun 2016, UU Perlindungan anak. Acaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga. Karena masih ada hubungan keluargan nya,” tukas nya. (end)