PROBOLINGGO, GESAHKITA COM—Lagi menyoal  hawa nafsu yang korbanya anak dibawah umur juga yakni ANP berusia 12 tahun hamil 7 bulan “digarab” oleh ayah angkatnya sendiri TY (41).

Alasan tak memiliki anak, TY dan istri mengangkat ANP yang juga merupakan keponakannya sendiri.  Hal tersebut diungkapkan Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana di Mapolres Klungkung, Kamis (2/9) dinukil dari  radar bali menjelaskan bahwa  kasus pencabulan itu terungkap ketika istri pelaku yang juga ibu angkat korban melihat ada keanehan pada tubuh ANP.

- Advertisement -

Dijelaskan TY berasal dari Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yang tinggal di Desa Kampung Gelgel, Kecamatan Klungkung, saat diperiksa  terungkap bahwa ANP telah mengandung tujuh bulan.

“Kehamilan ANP itu akibat ulah ayah angkatnya sendiri,” ungkap nya.  Mengetahui anaknya dicabuli, ibu kandung korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Klungkung.

Diketahui pelaku yang keseharian bekerja sebagai pengumpul rongsokan sempat melarikan diri hingga satu minggu lamanya. Dan akhirnya berhasil diamankan di Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar, Jumat (13/8). Setelah ditetapkan sebagai tersangka,

Dari laporan tersebut bahwa Korban ini merupakan keponakan pelaku yang diangkat sebagai anak lantaran pelaku dan istrinya tidak kunjung dikaruniai anak,” terangnya.

Menurut keterangan nya juga, korban, pelaku dan istri pelaku tidur bersama di satu kamar tidur sehari-harinya. Perbuatan tak senonoh dilakukan TY terhadap anak angkatnya itu dilakukan di kamar tidur bersamanya itu sebanyak tiga kali semenjak  Januari hingga Maret 2021.

Lanjutnya, “Tidak ada tindakan mengancam yang dilakukan pelaku. Modusnya bujuk rayu. Apalagi si anak tidak tahu tindakan ayah angkatnya merupakan tindakan pelecehan. Terkait kondisi psikologis korban, masih dilakukan pendekatan oleh tim psikiater Polda Bali,” sambung nya.

akibat perbuatan tersebut, Dhanuardana mengungkapkan pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Diancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” tukas nya.(rdb/pur).