Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri

Sidang Perdana Kasus Nurhadi Jurnalis Tempo, Pembacaan Dakwaan JPU

SUARABAYA, GESAHKITA COM— Kasus penganiayaan jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, akhirnya menjalani sidang perdana pembacaan dengan agenda pembacaan dakwaan. Kedua terdakwa yang diadili ini merupakan anggota polisi aktif bernama Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, Rabu (22/9).

Mulanya kedua terdakwa itu tampak  hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya dengan di dampingi kuasa hukumnya dan tim Bantuan Hukum (Bankum) Polda Jatim. Namun, pada momen sidang tersebut jaksa sempat menolak kehadiran Tim Bankum Polda Jatim di kursi pengacara kedua terdakwa pun dengan dalih melanggar aturan.

“Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa, hanya pendampingan saja. Bankum dari Polri sifatnya hanya pendampingan saja dan tidak bisa jadi advokat karena masih sebagai Aparatur Sipil Negara. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 8810 tahun 1987,” protes jaksa dalam persidangan.

Atas sikap penolakan itu, Ketua Majelis Hakim Mohammad Basir pun menyetujuinya, Tim Bankum Polri pun hanya diperkenankan duduk di kursi penonton sidang dan hanya boleh mendengarkan jaksa membacakan dakwaan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Winarko mendakwa kedua polisi itu dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.

“Keduanya dan beberapa orang yang identitasnya tidak dapat diketahui secara pasti, terbukti dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) yakni soal penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3) yakni menghalangi hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata jaksa Winarko.

Selain itu, kedua oknum polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mendengar dakwaan itu, kedua polisi dan kuasa hukumnya ini tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sehingga majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara pada persidangan Rabu (29/9) mendatang.

“Silahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan,” kata majelis hakim.

Kasus ini bermula ketika Nurhadi, ditugaskan oleh Tempo, untuk melakukan investigasi keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, di sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3).

Di tempat itu tengah berlangsung acara pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Pol Achmad Yani. Sejumlah aparat kepolisian dan panitia acara yang mengetahui keberadaan dia kemudian memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja, menyekap dan mengancam membunuh Nurhadi.

Nurhadi didampingi Aliansi Anti Kekerasan Jurnalis yang terdiri dari AJI Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Pers, LBH Lentera, dan LBH Surabaya kemudian melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Mapolda Jatim. Laporan itu diterima dengan nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.(cn/pur)

Tinggalkan Balasan