SUBANG, GESAHKITA COM – Wisata pantai Pondok Bali yang terletak di Kabupaten Subang memasuki masa PPKM level 2 akhirnya di buka kembali dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat sesuai dengan yang dianjurkan Pemerintah.
Hal tersebut juga menyusul sesuai dengan surat edaran Bupati Subang Nomor : KS.01/2202/hk/2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Level 2 Ditandatangani 7 September 2021 yakni dengan pembatasan pengunjung.
Ratna Perwakilan CV Satu Putri pengelola objek wisata Pantai Pondok Bali mengatakan, Pembukaan objek wisata pantai pondok bali sesuai surat edaran Bupati Subang dengan pembatasan pengunjung 25℅,” ungkapnya.
“Kita sangat mendukung pemerintah kabupaten subang dalam pencegahan penyebaran covid-19 khususnya pantai Pondok Bali ini. Dengan di bukanya wisata pantai ini kami akan perketat pemeriksaan suhu tubuh bagi wisatawan yang hendak berkunjung di pintu masuk,” kata Ratna, Senin (20/09).
Sementara itu, Rizki salah satu pengunjung pantai Pondok Bali menuturkan, Dengan di bukannya kembali wisata pondok Bali. Pasalnya dengan dibukanya wisata Pondok Bali dapat membangkitkan perekonomian masyarakat sekitar,” Jelasnya.
“Semoga COVID-19 ini akan sirna dari muka bumi tercinta ini dan kita akan hidup normal seperti dahulu,” pungkasnya.(edi/shy)