PALEMBANG, GESAHKITA COM–Reforma Agraria itu Mentaati Konstitusi dan harus dijalankan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 menjadi kunci untuk kesejahteraan rakyat. Dan Tanggal 24 September 1960 terbitlah UU Pokok Agraria No. 5 adalah suka cita jaminan pengaturan kekayaan alam beserta isinya untuk sebesar-bearnya kemakmuran Rakyat Indonesia. Dan itulah mengapa setiap tanggal 24 September di sebut HARI TANI NASIONAL.
Hal tersebut diungkapkan Dedek Chaniago, Sekjen Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) yang mana bertepatan dengan Hari Tani Nasional 2021 dan atau Hari Agraria Tata ruang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Reforma Agraria Sumatera Selatan yang kali ini mengambil Tema, “Metode Mewujudkan dan Melaksanakan Reforma Agraria yang Sejati”
Dipaparkan Dedek dalam FGD tersebut tentang sejarah Agraria Indonesia yang kemudian disebutkannya juga, “ pada tahun 2018, terbitlah PERPRES No.86 tentang Reforma Agraria yang mengatur secara teknis untuk menyusun dan melaksanakan serta mewujudkan Reforma Agraria, karena telah banyak terjadi ketimpangan penguasaan, pemanfaatan dan kepemilikan lahan yang menyebabkan Sengketa dan Konflik Agraria,”ungkapnya, Jumat, (24/09/2021)
Kemudian Sekjen KRASS itu juga membeberkan apa yang terjadi di Sumsel terkait penguasaan lahan yang dia sebut sebagai ketimpangan yang tidak adil.
“Di Sumatera Selatan ketimpangan penguasaan hak atas tanah antara koorporasi dan masyarakat adalah 69%, berbanding 11% dari luasan 9,1 juta hektar luasan Propinsi Sumatera Selatan. Dengan rincian Hutan Tanaman Industri (HTI) menguasai 1,5 juta hektar, Hutan Lindung (HL) menguasi 1,3 juta hektar, Pertambangan menguasi 2,5 juta hektar, Perkebunan HGU Sawit menguasi 1 juta hektar dan sementara Masyarakat hanya menguasai 1 juta hektar (Catatan Akhir Tahun KPA 2019),” urainya.
Masih dalam FGD tersebut, Sekjen KRASS juga menyampaikan situasi selama isu tersebut masuk dalam perjuangan KRASS terdapat beberapa kendala untuk berjalannya Perpres No 86. Dimana dia menyinggung peran Kepala Daerah serta stakeholder yang lainnya tampak masih kurang maksimal dalam menyokong gerakan Reforma Agraria.
“Tahun 2021 bulan januari, KRASS sudah melakukan Evaluasi Reforma Agraria Sumatera Selatan, capainnya hanya 0,000123% diwilayah APL dan 0,135% pelepasan dari kawasan hutan, dari tahun 2018-2020. Dalam kesimpulan penyebabnya adalah tidak mejalankan PERPRES 86 yang mengharuskan keterlibatan seruh stagholder dan bangunan struktrur pelaksanaannya/kelembagaannya yaitu Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kota,”bebernya.
Sebab itu lanjutnya, KRASS masuk dalam anggota Gugus Tugas Reforma Agraria Sumatera Selatan Maret 2021, KRASS minta dipercepat membentukan GTRA Kabupaten Kota dan melibatkan unsur penggat Agraria/CSO/Serikat Tani sebagai anggota.
Dalam waktu 1 bulan, draf SK pementukan GTRA Kabupaten Kota sudah masuk ke Pemerintahan Daerah untuk di Sahkan atau di SK kan dan kemudian baru menggali potensi usulan Reforma Agraria Kabupaten Kota.
“Karena memang demikianlah bunyinya pada PERPRES 86 Pasal 22 pengusul Potensi Reforma Agraria untuk diwujudkan ada pada Kabupaten Kota, “timpal dia.
Pada akhir paparannya, KRASS berkeyakinan bahwa Lewat FGD Reforma Agraria ini yang dihadiri Anggota dan Calon Anggota GTRA 17 Kabupaten Kota sebagai narasumber agar muncul potensi usulan untuk mewujudkan dan melaksanakan Reforma Agraria di Sumatera Selatan, tutupnya.
Sementara, pemateri yang lainnnya dipaparkan juga oleh Sekertaris Pelaksana Harian GTRA SumSel, Anggota GTRA SumSel yaitu Dinas Lingkungan Hidup Pertanahan SumSel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa SumSel, Dinas Tranmigrasi SumSel, Dinas Tenaga Kerja dan UMKM SumSel dan dinas Kehutanan Sumsel, serta Pakara Agraria Nasional. FGD ini akan dibuka dan diKeynotspekeri oleh Ketua Pelaksana Harian GTRA SumSel / Kakanwil ATR BPN SumSel.(ril/irf/henafri)