Rebut Kembali Lahan Miliknya, Zulkifli Fikri Gugat Ahmadi Di PN Baturaja
BATURAJA, GESAHKITA COM–Zulkifli Fikri merupakan pemilik asli lahan berlokasi di Desa Batumarta, Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU) terbilang sudah cukup bersabar lantaran lahan yang ia pinjamkan kepada Ahmadi sekitar tahun 2012 silam, kini dia harus rebut kembali penguasaan nya dengan jalur hukum.
Hal tersebut diungkapkan Rahmat Hidayat, SH selaku kuasa hukum pemilik lahan (Zulkifli Fikri), menjelaskan kepada gesahkita com Baturaja bahwa awalnya klien nya (Zulkifli Fikri) merasa ada yang tidak benar, sebab Ahmadi membangun jalan cor menuju lahan yang ia miliki itu tanpa meminta izin terlebih dahulu.
“Ya lebih tepat nya Ahmadi menumpang di lokasi tanah tersebut, pemilik tanah memberikan izin, namun Setelah beberapa tahun ketika ada yang memberitahukan bahwa tanah sekarang ada jalan dicor dengan lebar lebih kurang 3 mete. Pemilik tanah merasa bahwa Ahmadi kok tidak meminta izin kepada nya untuk membuka jalan di atas tanah yang ia miliki, “ungkap Rahmat Hidayat.
Dijelaskan nya, akan hal tersebut pemilik tanah sudah mencoba untuk diselesaikan secara kekeluargaan tapi tidak tercapai, akhirnya pemilik tanah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Baturaja, kata Rahmat.
Luasan lahan tersebut kata Rahmat lebih kurang 475 Meter persegi yang dalam perkara ini juga ia jelaskan saat ini sudah memasuki sidang ke empat di Kejari Batu Raja Ogan Komering Ulu.
“Karena merasa ingin membantu maka klien saya tidak menaruh curiga maka ia pinjamkan ke Ahmadi (tergugat), “ kata Rahmat.
Namun, pada tahun 2018 klien nya melihat ada bangunan jalan dicor selebar lebih kurang 3 meter menuju lokasi.
“Kami tanyakan ke Ahmadi siapa yang membangun jalan? Dan Ahmadi menjawab saya tidak tahu, “kata dia menirukan Ahmadi.
Merasa jawaban Ahmadi tersebut ada yang ditutupi dan kemudian pada akhirnya Ahmadi memberi jawaban bahwa tanah ia peroleh dari wakaf dari Masjid.
“ Kami catat itu bahwa dia (Ahmadi) mengaku lahan tersebut wakaf dari Masjid,” ungkap nya.
Ditambahkan dia, “Sepengetahuan kita sejarah tanah kalau sudah diberikan atau diwakafkan ke masjid itu biasanya itu utuh untuk masjid, tidak ada cerita lagi masjid mau menghibahkan lagi ke siapa siapa atau seseorang apalagi itu untuk pribadi, “ tegas Rahmat.
“Setelah kami katakan seperti itu ke Ahmadi, malahan dia menjawab lagi dia tidak tau dan malahan lagi ia menjelaskan yang membuat jalan itu pengurus masjid,” ungkap Rahmat saat diwawancara menguraikan apa yang ia dapati dari tergugat Ahmadi waktu itu.
Rahmat pun menuturkan upaya kliennya untuk memperjuangkan hak nya dari tergugat karena menurut dia (Ahmadi) tidak bisa diajak kompromi secara kekeluargaan maka jalan terakhir yang ia tempuh adalah secara hukum.
“ Setelah beberapa kali kami datangi mengajak musyawarah mufakat namun tidak bisa, maka kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan tergugat (Ahmadi ) ke PN Baturaja dan ini sudah memasuki sidang ketiga setelah sebelum nya juga Pihak PN (JPU dan Hakim) sudah sidang di tempat, “ jelas Rahmat Hidayat.
Untuk itu Rahmat Hidayat, SH (Kuasa Hukum) berharap agar hakim yang terhormat menetapkan bahwa tindakan tergugat adalah tindakan melawan hukum.
Bahwa kliennya menerima 2 (dua) kerugian yang mana pihak nya belum bisa menggunakan tanah itu.
“ Yang kedua terkait lokasi tanah rencana kami mau buka usaha tahun 2018 itu hingga saat ini belum bisa karena status lahan, “tandas nya.(yos)