selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Reforma Agraria  Perwujudan Negara Hadir Untuk Rakyat

PALEMBANG, GESAHKITA COM–Kemuliaan menjadi manusia yang baik dan bahkan bisa juga  terbaik yang bisa diperbuat  itu adalah jika apa yang kita lakukan bermanfaat bagi manusia yang lainnya, dan negara pun (Para pendiri negara ini) telah meletakan tatanan itu untuk berbuat dan bermanfaat bagi rakyat seperti tertuang dalam dokumen negara salah satunya yakni konstitusi UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan UUPA no. 5 Tahun 1960.

Dengan begitu kita juga sudah mengetahui bagaimana Negara sudah jauh jauh hari memikirkan rakyat nya terkait pengelolaan sumber daya Alam, tanah air udara beserta isi nya ini agar menjadi bermanfaat untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Dedek Chaniago Sekjen Komite Reformasi Agraria Sumatera Selatan (KRASS), Senin, ( 04/10/2021) dalam keterangan tertulisnya.

Dari apa yang hingga saat ini menjadi focus KRASS di wilayah ini, bahwa masih banyak  nya kasus yang mencuat (Dalam advokasi KRASS)  mulai sengketa lahan dimana terdapat mafia tanah yang menjadi promotor dibalik itu, baik itu mafia tanah yang disokong dari oknum kalangan “Plat Merah” atau dari tingkat administrasi di bawah termasuk  juga kalangan yang diduga korporasi (Kaum Kapital) yang bermain main dengan aturan ketata ruangan, landscape dan lain sebagainya.

Penyelenggara negara  Kata Dedek, semestinya tidak mengabaikan salah satu apa yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PerPres) No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria Pasal 2 yang mana mencakup dari  Tujuan Reforma Agraria, yang ketahui Peraturan tersebut jelas jelas untuk mengurangi ketimpangan, menangani sengketa dan konflik Agraria, menciptakan sumber kemakmuran, dan memperbaiki serta menjaga Lingkungan Hidup, Kata dia.

Dedek juga menyebutkan dalam hal ini terkait penyelenggaran nya sendiri adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mana menurutnya dijelaskan pada pasal 3 nya.

Sedangkan pelaksanaannya dengan cara Penataan Aset (Redistribusi tanah dan legalisasi aset) dan Penataan Akses (permodalan dan pemasaran) terletak pada Pasal 5 dan 6.

Selain itu dalam keterangan tertulisnya ini, sekjen KRASS tersebut menjelaskan juga, “Redistribusi tanah berasal dari Ex HGU HGB atau tidak ber HGU HGB,  20% dari perubahan HGU ke HGB, 20% dari HGU baru, perpanjangan dan pembaharuan, dari Pelepasan Kawasan Hutan, dari tanah negara lainnya, dari tanah negara yang telah dikuasai masyarakat, dari Tanah Terlantar,  dari tanah penyelesain sengketa dan konflik agraria, dari tanah bekas tambang, dan tanah hasil konsolidasi terletak pada pasal 7, “ungkap nya.

“Sedangakan Kelembagaan dalam mewujudkan Reforma Agraria ini, sambung dia, “yaitu Tim Reforma Agraria Nasional yang diketuai Menko Perekonomian dengan anggota seluruh Menteri, KSP, Jaksa Agung, Panglima TNI dan KAPOLRI, terletak pada pasal 18, “tambahnya.

Kemudian untuk membantu pelaksanaan Reforma Agraria oleh Tim Reforma Agraria Nasional menurutnya adalah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pusat diketuai oleh Menteri ATR/BPN RI,  Provinsi diketuai oleh Gubernur dan Kabupaten/Kota diketuai oleh Bupati/Walikota, terletak pada pasal 19,20,21,22,23,24.

Selanjutnya, Dedek menambahkan, “Dalam perencanaan dan pelaksanaan Reforma Agraria harus melibatkan peran serta Masyarakat mulai CSO, NGO,Ormas,Tomas dan Akademisi, untuk pengusulan, penerima dan menyampaikan masukan, terletak pada pasal 30,”tutupnya.(irf/goik)

Leave a Reply