BANYUASIN, GESAHKITA COM–Dalam Rangkah Operasi Patuh Sikat Musi 2021, Polres Banyuasin menggelar Press Release yang digelar di Mapolres Banyuasin, Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin, Jumat (08/10/2021)
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Ikang Ade Putera mengungkapkan catatan kejahatan tercatat di Polres Banyuasin dimulai semenjak Juni hingga hari ini 10 Oktober 2021 yakni terdapat 29 kasus kemudian dari kasus tersebut pihaknya berhasil juga mengamankan 37 orang tersangka.
Ops Sikat Musi 2021 menurut Imam merupakan arahan dan petunjuk Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto, MM yang mana kata Imam bahwa Kapolda mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk mengutamakan kenyamanan.
“Jadi petunjuk Kapolda terfokus kepada kenyamanan pengguna jalan serta juga kenyamanan dan keamanan masyarakat yang berada di wilayah Sumatera Selatan, jangan sampai masyarakat kehilangan kendaraan, harta benda bahkan sampai hilang nyawa, dan kita dalam upaya penekanan dan antisipasi itu“kata Imam.
Terkait sangkaan hukum pada kasus sebanyak itu, tambah Imam pelanggaran hukum dan KUHP bervariasi mulai 365, 363, 338 cabul, pembunuhan dan tidak sopan kurungan sekitar 12 – 15 tahun penjara sedangkan korban untuk anak kurungan 15 tahun.
“Dengan ini kita berharap kejahatan kejahatan dapat berkurang dan menanamkan jiwa jiwa kepolisian di dalam diri kita, cepat cepat melapor dengan layanan 101, Atau silahkan melapor di Polsek terdekat sebab kegiatan hari juga digelar bersama sama para kapolsek yang berada di wilayah hukum Polres Banyuasin,”pungkas nya.
Semetara itu di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putera menjelaskan terkait kasus 338 terjadi di Tungkal ilir kata nya berawal dari modus ketakutan.
Dijelaskan nya, pelaku sering dilakukan kdrt oleh korban. “Mereka ini menjalin hubungan tanpa status (kumpul kebo).Satu rumah, namun si pelaku sering dianiaya korban, “kata Ikang.
Ditambahkannya, “Seiring berjalan waktu tersangka kerap diancam bahkan akan dibunuh maka pelaku terpikir takut didahului korban, maka si pelaku (tersangka) melakukan pembunuhan dengan cara pemukulan (Cobek ) ke kepala korban,”imbuhnya.
Ditanya terkait kejiwaan tersangka, menurut kasat pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kejiwaan tersangka. Sedangkan tersangka dikenakan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian terkait kasus pencabulan seorang kakek terhadap cucu setelah didalami ternyata si korban diduga anak kandung, namun begitu pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap korban.
‘Saat ini kita masih mendalami kasus ini, “tutupnya.(ind/ari)
https://youtu.be/O9Ce4GrFzWU