PALEMBANG, GESAHKITA COM—Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan, Johanes Widijantoro menilai Kondisi rumah susun yang sudah tua, sarana dan prasarana sudah rusak dan hilang, tumpukan sampah, memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kemajuan dari rencana Perum Perumnas.
Warga pun bertanya mengingat Pemerintah Kota Palembang sudah merencanakan revitalisasi rusun ini sejak lima tahun lalu.
Menurutnya, Pemerintah Kota Palembang sebagai pengelola wilayah memiliki kepentingan mendorong pemerintah pusat segera merealisasikan rencana-rencana revitalisasi itu.
Dia menilai peremajaan rusun berguna memberikan kenyamanan serta mencegah risiko kecelakaan yang dapat membahayakan penghuni rusun.
Belum lagi, menurutnya, instalasi listrik rusun yang dibangun sejak 1984 itu dinilai sudah tua dan dalam keadaan kritis atau perlu diperbaharui.
Hal tersebut juga membuat Tim Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan turun ke lokasi guna meninjau rumah susun (rusun) di kawasan 24-26 Ilir Palembang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemerintah yang mengeluhkan belum berjalannya program revitalisasi oleh Perum Perumnas. Rusun yang dibangun sejak 1984 itu dalam kondisi memprihatinkan dan kumuh.
Kata Johanes Widijantoro sebagai lembaga negara yang berwenang untuk mengawasi segala pelayanan publik yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Ombudsman berkewajiban menindaklanjuti keluhan ini.
“Kami merespon terhadap laporan yang menyatakan bahwa revitalisasi rumah susun ini tersendat,” katanya, Senin (11/10/2021).
Pemerintah Kota Palembang sebagai pengelola wilayah memiliki kepentingan mendorong pemerintah pusat segera merealisasikan rencana-rencana revitalisasi itu. Ia menilai peremajaan rusun berguna memberikan kenyamanan serta mencegah risiko kecelakaan yang dapat membahayakan penghuni rusun. Menurutnya, instalasi listrik rusun yang dibangun sejak 1984 itu dinilai sudah tua dan dalam keadaan kritis atau perlu diperbaharui.
kesehatan lingkungan yang sangat rendah karena adanya tumpukan sampah dan selokan yang tersumbat dapat menimbulkan beragam penyakit yang membahayakan masyarakat sehingga program revitalisasi ini menjadi kebutuhan.
“Informasi yang diterima Ombudsman dari manajemen Perumnas bahwa perusahaan umum ini masih kesulitan dana untuk menjalankan proses revitalisasi rusun. Tentunya Ombudsman akan menyelidiki kebenaran pernyataan ini,” kata dia.
Wajar Pemkot Punya Kepentingan Wilayah
Sebelumnya terungkap bahwa Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan, segera merenovasi dan menata ulang rumah susun di kawasan Kelurahan 26 Ilir dan sekitarnya karena kondisinya kumuh dan tidak layak huni lagi.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Palembang baru ini.
“Untuk melakukan renovasi dan penataan ulang rumah susun yang berada di tengah kota itu, saat ini sedang dilakukan pendataan dan sosialisasi kepada warga yang menghuni rumah tersebut,” kata Harno Kamis (30/09/2021).
Seperti diketahui bangunan rumah susun yang telah berusia sekitar 36 tahun banyak yang rusak dan rapuh, sementara kebersihan lingkungan kurang baik. Dengan kondisi fisik bangunan tersebut perlu segera dilakukan renovasi dan penataan ulang. Dengan demikian kawasan rumah susun yang selama ini tampak kumuh bisa menjadi kawasan layak huni dan menambah keindahan wajah kota.
Untuk melakukan renovasi dan penataan ulang rumah susun, pemkot menyiapkan program revitalisasi bekerja sama dengan pihak Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perumnas). Program revitalisasi rumah susun tersebut diharapkan bisa berjalan dengan baik sesuai rencana dan mendapat dukungan warga kota pempek ini.
“Melalui upaya tersebut, selain menjadikan rumah susun sebagai hunian yang layak, aman, dan nyaman juga bisa menjadi taman kota karena akan dibuat ruang terbuka hijau di kawasan area publiknya,” ujar Harnojoyo.(antara/ari)









