MUARADUA, GESAHKITA COM—Setelah sebelum nya dikabarkan seorang remaja belia bernama Yuyun (YY) berusia 12 tahun ditemukan sudah tak bernyawa tersangkut di Sungai Sebung Desa Sukarame, Kecamatan Buay sandang aji, Oku Selatan, Sumsel, Selasa, (26/10/2021) Pukul 02:00 wib
Atas peristiwa tersebut keluarga bersama Kades melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Oku Selatan, hingga dalam waktu cepat kurang dari 12 jam akhirnya Polres Oku Selatan berhasil meringkus pelaku.
Diungkapkan dalam Press Release Polres Oku Selatan, usai melakukan perbuatan kejinya, dengan menculik dan memperkosa Korban lalu menghilangkan nyawa Korban, pelaku Wahyu Mulyono (WM) kabur ke kawasan pesisir Lampung Barat.
Kemudian Tim Reskrim Polres Oku Selatan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil mencium keberadaannya, tersangka diringkus dalam waktu 12 jam oleh Tim Reskrim Polres Oku Selatan.
Korban YY (12) yang ditemukan warga pinggir sungai Selabung, yang juga merupakan warga Desa Sukarame Kecamatan Buay sandang Aji, Selasa, (26/10/2021) Pukul 02:00 wib
Sadis nya peristiwa tersebut, terungkap motif pelaku dari Keterangan Press release Polres Oku Selatan, bahwa pelaku melihat korban YY(12) sedang buang air kecil di belakang rumah nya.
“Karena rumah korban dan tersangka bersebelahan, lalu pada saat korban akan kedalam rumah tersangka mendekati korban kemudian menarik tangan kiri tersangka dan korban dibekap dibawa ke tepi sungai selabung, “ungkap Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH, MH.
Manurut, Kapolres jarak antara rumah Korban ke Lokasi perbuatan keji tersebut lebih kurang 200 meter.
“Setelah melampiaskan hawa nafsu nya itu, Tersangka (TSK) kemudian menyetrum kaki korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban pingsan lantas korban dibuang ke Sungai Selabung, lalu kepala korban ditenggelamkan tersangka kedalam sungai, kurang lebih selama 2 (dua) menit, tersangka memastikan korban sudah tidak bernyawa lagi, “papar Kapolres Oku Selatan itu.
AKBP Indra Arya Yudha SH, MH kemudian juga mengatakan setelah dilakukan visum terhadap Korban YY terdapat bengkak pada alat Vital korban YY (12).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, pihaknya telah melakukan penyidikan serta olah kejadian tempat perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti serta saksi.
“Maka berdasarkan hasil penelitian ilmiah kami dapati kasus ini murni kejahatan dan mengarah kepada satu nama yaitu pelaku Wh (50) tetangga korban, “kata Kapolres.
“Alhamdulilah berkat Ridho Allah SWT kasus ini bisa kita ungkap, pelaku didapati telah melarikan diri, lantas tim bergerak cepat sehingga dalam waktu 12 jam Tersangka kita bekuk,”alhamdulilah ucap Indra Arya yudha
“Tersangka sudah kita amankan disertai barang bukti, baju korban, baju pelaku serta bambu alat yang digunakan pelaku untuk menyetrum korban YN (12) sesuai pelaku melakukan perbuatannya (memperkosa) ,” sambungnya.
Tersangka Wahyu Mulyono Bin Sarngat dikatakan Kapolres AKBP Indra Arya Yudha dikenakan pasal berlapis tentang undangan undangan perlindungan anak.
“Iya, tersangka kita jerat dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 80 ayat UU No 35 tahun 12 ancaman hukumannya 15 tahun penjara ,” ungkap Kapolres Oku Selatan Indra Arya Yudha.(Henafri)