PALEMBANG, GESAHKITA COM—Universitas Bina Darma, di Kota Palembang, didirikan atas prakarsa Prof. Ir. H. Bochori Rachman, M.Sc,hingga saat ini dan seterusnya, masih dan akan tetap menjalankan Visi dan Misi Universitas, yaitu menjadi Universitas Berstandar Internasional Berbasis Teknologi Informasi Pada Tahun 2025.
Begitu yang disampaikan Oleh Pihak Universitas Bina dalam pernyataan tertulis nya kepada gesahkita com, Senin, (01/11/2021) sore.
Dr Sunda Ariana, MPd MM selaku Rektor Universitas Bina Darma mengatakan, segenap Civitas Academica Universitas Bina Darma, saat ini berada dalam kondisi yang solid dan akan terus menjalankan Statuta Universitas Bina Darma dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.
Kemudian juga disampaikan nya, bahwa sebagai bentuk kepatuhan Rektorat Universitas Bina Darma dan Yayasan Penyelenggara terhadap ketentuan, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, maka sejak tahun 2012, Badan Penyelenggara Universitas Bina Darma Palembang telah beralih dari Yayasan Bina Darmamenjadi Yayasan Bina Darma Palembang.

“Hal tersebut, berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Bina Darma Palembang No. 12,tertanggal 22 Maret 2012, sebagaimana dikuatkan dengan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 568/KPT/I/2017, tertanggal 16 Oktober 2017, “urai Doktor Sunda.
Kemudian juga disebutkanya, “Pada bulan April tahun 2021, Yayasan Bina Darma Palembang sebagai Badan Penyelenggara Universitas Bina Darma, telah mengalami perubahan Struktur Pembina, Pengurus dan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Bina Darma Palembang No. 16, tertanggal 10 April 2021”.
Dikatakan juga pada pokoknya menyatakan bahwa Pembina Yayasan Bina Darma Palembang berubah dari Tn. Muhammad Ghulam Ghazali menjadi Tn. Fery Corly, Ketua Pengurus berubah dari Tn. Suheriyatmono menjadi Ny. Linda Unsriana dan Pengawas berubah dari Tn. Rishad Rizky Muhammad menjadi M. Farhan.
Masih dalam pernyataan Pihak Universitas Bina Darma tersebut, Bahwa Pimpinan Universitas Bina Darma, akan melakukan tindakan tegas dan bila perlu upaya hukum baik perdata maupun pidana, terhadap pihak-pihak siapa saja yang berusaha untuk mendelegitimasi keberadaan Universitas Bina Darma termasuk aset-aset yang dimilikinya.
“Universitas Bina Darma sebagai lembaga Pendidikan yang berada dibawah pembinaan dan pengawasaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia akan tetap mematuhi dan melaksanakan setiap kebijakan dan arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, “kata Rektor Universitas Bina Darma.

“Hal ini merupakan ikhtiar Universitas Bina Darma untuk memperbaiki dan meningkatkan Universitas Bina Darma dalam segalaaspek, baik dari segi akreditasi, pilihan program studi, kualitas pendidikan, maupun dalam melahirkan insan-insan bangsa yang terdidik, memiliki akhlak yang baik dan juga menjadi penerus masa depan Negara Republik Indonesia, “tutupnya. (ril/ari).