BANYUASIN, GESAHKITA.COM –Resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa (Cakedes) dua calon yang mendaftar kesemuanya memenuhi syarat untuk menjadi calon Kepala Desa, Desa Wonosari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Provinsi Sumsel.
Hal ini sudah dipastikan setelah kedua bakal calon dapat memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) yang tertuang dalam susunan tata tertib pemilihan Kepala Desa Wonosari, berdasarkan Permendagri No. 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, dan Perbup No. 115 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa.

“Seleksi berkas tahap pertama yaitu surat lamaran yang ditujukan ke Bupati Banyuasin, surat keterangan WNI, salinan kopi KK, KTP dan akte kelahiran, tambah surat pernyataan bertaqwa, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945,” kata Ketua Pilkades Wonosari Tasimin, saat dikonfirmasi. Minggu (7/11/2021)
Lanjut Tasimin, pernyataan bersedia dicalonkan, tidak melakukan politik uang, bersedia mengganti pembatalan pemilihan, dan surat keterangan tidak pernah menjabat lebih dari 3 periode masa jabatan serta lampiran ijazah terakhir yang dilegalisasir, dengan mudah dipenuhi oleh bakal calon.
“Kemudian pada seleksi tahap kedua yang merupakan tes kesehatan yang mencakup keseluruhan kesehatan fisik yang kesemua bakal calon dinyatakan sehat dan tidak terindikasi melalakukan menyalahkan gunakan napza (Napza adalah akronim Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya),” jelas dia.
Selanjutnya seleksi berkas dilanjutkan ke tahap ketiga yaitu mencakup surat penyataan yang menyatakan bakal calon bersih dari semua tindakan melanggar hukum baik perdata maupun pidana yang diterbitkan oleh kejaksaan dan kepolisian yaitu berupa surat pernyataan tidak tidak pernah menjadi terpidana, tidak dihapus hak pilihnya serta surat keterangan keterangan catatan kepolisian (SKCK).
“Setelah seluruh berkas dari kedua bakal calon Kepala Desa Wonosari telah dipenuhi, panitia Pilkades melakukan rapat verifikasi berkas, kemudian setelah hasil yang disepakati, kami dari Panitia Pilkades melakukan Rapat Pleno terbuka penetepan dan Pengundian Nomor Urut calon Kades Wonosari periode 2022 — 2028,” ungkap dia.
Lebih lanjut dikatakan Tasimin, bahwa kegiatan yang menjadi bagian dari Pelaksanaan tahapan Pilkades Wonosari, dilangsungkan di Sekretariat Pilkades di Kantor Desa Wonosari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, pada Oktober 2021.
“Pada Rapat Pleno tersebut dimana penyampaian hasil menetapkan bakal calon kepala desa menjadi calon Kepala Desa Wonosari dan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon Kepala Desa yang nantinya berhak dipilih menjadi Kepala Desa merupakan bagian tidak terpisahkan dalam berita acara, No : /Panpel Pilkades / /2021 tentang penetapan Nomor Urut calon Kepala Desa Wonosari periode 2022-2028.
“Adapun hasil penetapan Nomor Urut calon Kepala Desa Wonosari, Anis Sulyandi mendapat Nomor Urut 1, Usman Noviardi mendapat Nomor Urut 2,” terang dia.
Setelah ditetapkan nomor urutnya, maka panitia Pilkades secara resmi dan terbuka mengumumkan kedua calon Kepala Desa yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pemilihan Kepala Desa Wonosari pada tanggal 17 November 2021 mendatang.
“Ada hal yang perlu diketahui baik oleh calon maupun tim pendukung dari kedua calon yang akan berlaga pada Pilkades mendatang yaitu tentang waktu kampanye terbuka yang hanya akan diberikan waktu selama 3 hari serta larangan pemasangan atribut di fasilitas agama dan sekolah,” Pungkasnya. (Ind)