Sosialisasi Pencatatan Perkawinan Bagi Warga Non Muslim. Ini Kata Kepala Dinas DUKCAPIL Banyuasin.

BANYUASIN, GESAHKITA. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Banyuasin melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencatatan Perkawinan yang dilakukan di tempat ibadah bagi warga Non Muslim

Sosialisasi Pencatatan Disdukcapil perkawinan bagi warga Non MuslimKegiatan sosialisasi tersebut di hadiri pemuka agama dan 21 kepala UPTD kecamatan ,acara tersebut bertempat di Hotel Wyndham Opi Hotel Palembang, Banyuasin Sumatera Selatan, Kamis (11/11/2021) dilaksanakan sosialisasi Pencatatan Perkawinan. Kegiatan sosialisasi ini langsung diisi oleh Kepala dinas Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan Banyuasin, Saukani SE, MM.

- Advertisement -

Kepala Dukcapil Banyuasin Saukani, SE., MM menyampaikan, Seperti hal nya yang tertera pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan bahwa penduduk non Muslim wajib mencatatkan pernikahannya di Pencatatan Sipil sesuai domisili setelah melakukan pernikahan di tempat ibadah masing-masing.

“Masih banyak dari masyarakat yang menikah hanya dilakukan di tempat ibadah atau adat tanpa mencatatkan pernikahannya lagi ke Dukcapil. Hal ini lah yang mendorong Bidang Pencatatan Sipil untuk melakukan sosialisasi,” ungkap Saukani saat dikonfirmasi.

Saukani menyampaikan bahwa untuk persyaratan bagi masyarakat yang ingin mencatatkan pernikahannya di Disdukcapil dan mendapatkan Akta Perkawinan, beberapa dokumen yang diperlukan yaitu surat Keterangan telah terjadinya pernikahan oleh pemuka agama atau penghayat yakni.

Ini formulir yang harus diisi lengkap oleh Perkawinan yang dilakukan di tempat ibadah bagi warga Non Muslim.

1.Pass Photo berwarna suami dan istri,
2.Kartu keluarga suami dan istri,
3.Fotocopy KTP-el suami dan istri
4.Fotocopy Akta Kelahiran suami dan istri
Bagi Janda/Duda yang cerai mati, melampirkan Akta Kematiannya
bagi Janda/Duda yang cerai hidup, melampirkan Akta Perceraian
5.Surat keterangan belum kawin dari Dukcapil daerah asal.” pungkasnya (Ind)