selamat natal dan tahun baru hut ri

Kuasa Hukum Desa Karang Dapo : Apa Yang Saksi Sampaikan Hanya Alibi ..!  

BATURAJA, GESAHKITA COM—Pengadilan Negeri (PN) Batu Raja dalam agenda sidang lanjutan terhadap perkara antara Desa Karang Dapo (Penggugat) dengan pihak tergugat yakni perusahaan Perkebunan PT Mitra Ogan, yang kali ini masih mendengar keterangan para saksi dan kali ini dihadirkan saksi  dari pihak tergugat (PT MItra Ogan), Senin, (15/11/2021)

Sapriadi Syamsudin, SH., MH selaku Kuasa hukum penggugat  Desa karang Dapo lagi mengungkapkan akan optimisme nya terhadap tuntutan yang klien nya permasalahkan  sehingga bergulirnya kasus tersebut hingga tahapan demi tahapan dia rasa lancar lancar saja.

Hal tersebut dia ungkapkan dalam keterangan pers nya usai persidangan di PN Baturaja. Sapriadi menjelaskan bahwa materi yang disampaikan kedua saksi dari tergugat (PT Mitra Ogan) malahan menguntungka pihaknya.

“Ya kenapa kita diuntungkan? Karena para Saksi menyampaikan dengan lisan saja dan tidak didukung dengan bukti bukti otentik, “kata Sapriadi.

Bukti otentik yang dimaksud Sapriadi jika apa yang kedua saksi sampaikan di persidangan tersebut semestinya didukung oleh berupa dokumen, baik itu surat atau kwitansi yang bisa dibuktikan dan dihadirkan dimuka persidangan.

“ Artinya dapat kami simpulkan hal tersebut hanya menjadi Alibi atau pembenaran dari mereka atau tangkisan dari mereka yang justru menguatkan dari pada gugatan dari kami, “cetus Sapriadi lagi.

Sapriadi membeberkan contoh dari apa yang berlangsung di persidangan terkait Alibi yang Pihak Saksi sampaikan di persidangan, yakni tentang apa yang dilakukan Tergugat (PT Mitra Ogan) terhadap anak anak usia sekolah Desa Karang Dapo dengan memberikan beasiswa.

Menurut Sapriadi pihak nya mempertanyakan balik dari apa yang saksi terangkan bahwa pihak tergugat memberikan beasiswa.

“ Beasiswa yang mana saja yang pihak tergugat berikan, apakah SD dan SMP dan semenjak kapan itu berlangsung serta bukti otentiknya mana? Dan Pihak tergugat tidak membuktikan itu, “terang nya.

Lanjutnya, “Setahu saya pemerintah semenjak zaman presiden SBY hingga saat ini Presiden kita Jokowi masih membiayai pendidikan dari SD hingga SMP, “tegasnya.

Pihak tergugat kata Sapriadi malahan bingung sendiri ketika pihaknya mengejar jawaban dari saksi tentang  beasiswa Tergugat berikan kepada anak Desa Karang Dapo.

“ Dan mereka tidak bisa menjawab, sebab faktanya SD dan SMP Negeri hingga hari ini tidak ada sekolah yang berbayar dan semua sudah ditanggung pemerintah. Ini berarti dia menyebutkan pemberian beasiswa hanya alibi tangkisan tangkisan bahwa dia (pihak tergugat ) melawan hukum, “ungkap nya masih dalam keterangan pers di PN Baturaja tersebut.

Sebab itu Sapriadi Syamsuddin, SH selaku kuasa Hukum Kepala Desa Desa Karang Dapo sangat Optimis dan sangat percaya bahwa Majelis Hakim yang mulia yang mengadili perkara ini akan mengabulkan gugatan klien nya (Kepala Desa Karang Dapo) terhadap Tergugat (PT Mitra Ogan) dan akan memberikan keputusan yang seadil adilnya.

Lebih lanjut Sapriadi mengimbau kepada pelaku usaha yang berdomisili di Sumsel dan Kabupaten Oku bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebab diamanatkan Undang Undang.

Selain itu disebutkannya juga kepada Stakeholder yang ada Kabupaten Oku untuk mengawasi, menegur dan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha.

“ Coba lah ebih tegas dan lebih serius lagi bahwa ini merupakan fakta maka harus lebih lagi melakukan pengawasa kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban menyampaikan CSR dan jangan hanya duduk manis di belakang meja menunggu ada masyarakat yang melapor baru bergerak. Jadi jangan segan segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh kepada Undang undang, “ujarnya.

Menurut Sapriadi dengan mencuat nya kasus ini, justru Pemkab Oku sepantasnya berterimakasih kepada penggugat dalam hal ini Kades Karang Dapo yang telah membuka tabir perusahaan sebesar PT MItra Ogan tentang yang telah pihak tergugat lakukan terhadap Masyarakat Karang Dapo.(yos)

Tinggalkan Balasan