MUARADUA, GESAHKITA COM—Rekonstruksi Pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap korban YN (12) gadis belia asal Desa Tanjung Raya Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten Oku Selatan dengan tersangka Wahyu (50) merupakan tetangga korban digelar Polres Oku Selatan
Dalam Rekonstruksi tersangka wahyu (50) sengaja digelar di tempat berbeda tepatnya pinggir sungai selabung Way Bulan Kelurahan Bumi Agung Muaradua dengan pengawalan ketat anggota kepolisian Polres Oku Selatan, Kamis, (18/11/2021).
Dipimpin langsung Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP Indra Arya Yhuda, Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kasat Lantas dan Kasi Humas serta menghadirkan saksi-saksi Rekonstruksi satu persatu tersangka Wahyu (50) melakukan adegan perbuatan nya terhadap korban YN (12)
Kapolres Oku Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan hari ini pihaknya melakukan Rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) dengan tersangka Wahyu (50).
“Namun kita melakukan rekonstruksi di tempat yang berbeda. Rekonstruksi bisa dilakukan dimana saja, hal ini kita lakukan mengingat berbagai pertimbangan keamanan untuk semua pihak ,” ucapnya
Sambungnya “Juga menjaga perasaan keluarga korban dan keamanan ketika rekonstruksi berjalan dari banyak nya warga yang mendatangi lokasi ,” tutup Kapolres Oku Selatan Akbp Indra Arya Yudha
Dalam pantauan awak media, terungkap dalam Reka ulang kejadian adegan ke 13 tersangka wahyu (50) telah meniatkan perbuatan kejinya dengan mengintip korban terlebih dahulu, adegan ke 14 tersangka membuka pintu lalu masuk ke dalam rumah mematikan Miniatur Circuit Breaker (MCB) Listrik pada adegan ke 17.
Kemudian tersangka mengintip korban YN (12) sedang keluar untuk buang air kecil dibelakang rumah dilajutkan dengan adegan ke 18 korban masuk rumah.
Pada adegan 19 tersangka masuk rumah langsung membekap mulut korban dan menyeret korban keluar rumah sampai di adegan 28 sampai 31 Wahyu melakukan perbuatan kejinya dan di adegan 35 korban YN (12) kepalanya dicelupkan ke sungai oleh tersangka wahyu (50) lantas di adegan 36 YN (korban) di tinggalkan tersangka lantas menghanyutkan di sungai sebelum ditemukan warga sekitar
Atas perbuatannya tersangka Wahyu Purnomo (50) terancam pasal berlapis diungkapkan Kapolres Oku Selatan AKBP Indra Arya Yudha
“Iya, pelaku terancam pasal berlapis atas perbuatannya telah memperkosa dan membunuh anak yang baru berusia 12 tahun.”
“tentang UU perlindungan anak serta pasal 339 KUHP (pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana lainya)”, ungkap Kapolres dalam rekonstruksi.(Henafri)