MUARADUA, GESAHKITA.COM—Kejaksaan Negeri OKU Selatan dari Tim penyidik seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) resmi melakukan penahanan tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Adalah FS yang merupakan Kepala Sekolah SMAN 1 Makakau Ilir periode 2015 – 2020.
Tersangka FS ditahan Kamis (09/12/2021) sore kemarin, karena terbukti terlibat Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana BOS Afirmasi tahun 2019. Kemudian Dana Bos tahap I dan II tahun 2020, dan dana Program Sekolah Gratis (PSG) triwulan I dan II tahun 2020 semasa dia menjabat Kepala Sekolah.
“Tersangka FS langsung kita lakukan penahanan hari ini, setelah keluarnya juga surat keterangan kesehataan sehat covid-19, ” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri OKU Selatan Wawan S. Simanjuntak didampingi Kasi Intel Kejaksaan OKU Selatan Gusti Agus Ngurah Mahardika kepada awak media.
Dijelaskan Wawan, adapun kasus korupsi tersebut terdiri dari dugaan penyelewengan dana dana BOS Afirmasi 2019 sebesar Rp 202.000.000. Kemudian dana Bos Reguler tahap I dan II total Rp 284.550.000. Kemudian juga PSG triwulan I dan II total Rp 78.935.000.
” Itu merupakan item – item dugaan yang diselewengkan tersangka FS,” katanya.
Dari hasil penyidikan, dikatakan Wawan, sepanjang FS menjabat sebagai kepala sekolah dan melakukan pengelolaan dana tersebut. Tim penyidik, menetapkan jika FS banyak melakukan pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan.
” Dari hasil penyidikan dana yang dikelola FS banyak yang tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya,” ujar Wawan.
Seperti melakukan pengelolaan dana BOS Afirmasi 2019, Dana BOS Reguler dan dana PSG tanpa melibatkan Tim BOS. Menggunakan dana dana tersebut , tidak sesuai peruntukan yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS). Kemudian juga merekayasa dokumen SPJ pada dana-dana tersebut, yang dibuat seolah-olah telah sesuai peruntukan nya.
“Akibat dari tindakann FS tersebut hasil perhitungan sementara tim penyidik, FS mengakibatkan kerugian dana sekitar Rp 500 juta, ” terangnya.
Terkait status tersanmgka FS ini pihaknya melakukan penahaan, pihak kejaksaan sendiri disebutnya jika saat ini dilakukan penahaan terhadap FS di Rumah Tahanan kelas IIB Muaradua, selama 20 hari kedepan. Sepanjang penahaan ini juga, dijelaskann proses penyidikan akan terus berlangsung. ” Sesuai proses, penyidikan terus jalan. Kemudiaan nanti proses persidangan. Tersangka kita tahan dan dititipkan ke Rutan Muaradua ” terangnya. (Henafri)