GROBOGAN, GESAHKITA COM–Kasus adanya dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Grobogan dari Partai Pengusung yaitu Partai Berkarya. Hal ini diungkapkan Sekertaris DPD partai berkarya Kabupaten Grobogan, Agungwinarno s.sos., bahwa benar adanya dugaan tersebut.
Dikatakan Agungwinarno s.sos., berawal dari adanya aduan yang dilakukan oleh DS, Warga Pedurungan, Kota Semarang, yang sebagai Ketua DPD Kabupaten Grobogan Veris Tomy Soeharto, sekaligus anggota DPRD Kabupaten Grobogan, di Ditkrimsus Polda Jateng pada bulan 9 Juni 2021 yang lalu, lalu kasus tersebut di serahkan Polres Grobogan.
Agung juga menjelaskan, bahwa pada saat laporan yang dilakukan DS pada saat itu, dirinya juga ikut mendampingi bersama tim Kuasa Hukum dari partainya. Namun, karena kasus ini berada di wilayah Kabupaten Grobogan, oleh Penyidik Ditkrimsus Polda Jateng kasus di limpahkan ke Polres Grobogan.
“Sekarang ini kasus tersebut sudah di tangan Polres Grobogan, dan kasus ini di tangan polres Grobogan sudah berbulan bulan lamanya, namun tidak ada titik terang,” Kata Agung saat dihubungi Media ini melalui pesan wasthaap, Minggu (19/12/21).
Setalah berbulan bulan lamanya kasus ini berjalan, lanjut Agung, penyidik Polres Grobogan tiba tiba mengatakan kasus ini tidak jelas. Artinya, tidak ditemukan adanya pidana korupsi, itu kata penyidik kepada dirinya.
Dan yang menjadi anehnya lagi, Agung menambahkan, tanpa adanya pemeriksaan terhadap saksi pelapor, penyidik Polres Grobogan sudah dapat memutuskan kasus ini secara sepihak. Hal ini yang sangat disayangkannya.
“Seharusnya kami sebagai saksi dari pelapor juga diperiksa, namun hingga kini, kami belum pernah mendapatkan panggilan sebagai saksi dalam kasus ini, inikan sudah tidak transparan Aparat Penegak Hukum di Grobogan ini,” ucap Angung.
Dia juga menambahkan lagi, tidak hanya ada satu kasus saja yang akan dilaporkan, masih ada satu kasus lain lagi yang akan dilaporkan. Karena kasus ini sangat berkaitan dengan kasus korupsi ini.
“Masih ada satu kasus yang akan kami laporkan lagi nantinya, dan penyidik di Polres Grobogan mengetahui akan soal itu, yaitu kasus pemalsuan tanda tangan, kami sudah pegang semua bukti buktinya, dan tinggal kami laporkan ke Polda Jateng,” jelas Agung.
Selain itu, Agung mengungkapkan, kasus ini dirinya bersama ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Grobogan akan mengirim surat kepada Kapolri terkait penyidikan dan penangan kasus Korupsi dan pemalsuan tanda tangan ini.
“Secepatnya kami akan melakukan pengiriman surat kepada Kapolri terkait hal tersebut, dan melaporkan pemalsuan tanda tangan ini yang dilakukan Oknum Anggota DPRD Grobogan ini,” ungkapnya.
Terpisah, saat di komfirmasi terkait kasus ini, melalui pesan washtapp oleh media ini, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, S.I.K., M.Si., mengatakan, ia meminta untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Grobogan.
“Silahkan Koordinasi dengan Kasat Reskrim ya,” Kata Kapolres.
Berdasarkan intruksi Kapolres Grobogan, Media ini langsung menghubungi Kasat Reskrim, Polres Grobogan, AKP Andryansyah Hasibuan. Saat ditanyakan media ini, Terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Grobogan dari Partai Berkarya, yang dilaporkan oleh Partai Berkarya, sejauh ini bagaimana perkembanganya.
Kasat Reskrim, Polres Grobogan, AKP Andryansyah Hasibuan, menjawab pesan wasthaap, bahwa besok dirinya akan memberikan kabar perkembangan lengkapnya.
“Besok saya kasih perkembangan lengkapnya, tidak apa apa ya mas, besok saya ketemu penyidiknya dulu, Karena kasusnya sebelum saya menjabat disini,” ungkap Kasat Reskrim(**)
Sumber: – Pelapor