Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri

Kenal Di Medsos Janji Bertemu, Pria Ini Dicokok Polisi Tuduhan Perkosaan

LAMPUNG, GESAHKITA COM—- A (18 ) pria muda ini  merupakan warga Pekon Pemancar, Kecamatan Pesisir Utara dicokok Polisi usai mencoba melakukan percobaan perkosan terhadap D (17) seorang siswi salah satu SMA di Pesisir Utara.

Berdua ini baru 2 (dua) hari berkenalan melalui Media Sosial (Medsos) berjanji bertemu, namun kelakian A memuncak sehingga harus berurusan dengan hukum atas tuduhan perkosaan.

Hal tersebut terungkap saat Polsek Pesisir Tengah berhasil menangkap A (18), yang mencoba melakukan hal kurang pantas terhadap kenalan nya itu (D).

“Pelaku dan korban baru berkenalan dua hari melalui media sosial. Senin malam pelaku mengatur pertemuan dengan korban lewat pesan singkat WhatsApp dengan dalih ingin bertemu dan berbincang santai,” jelas Kapolsek, Rabu, (19/01/2022).

Dituturkan Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan, peristiwa itu terjadi ketika A mengajak korban bertemu di pinggir pantai yang berada di Pekon Asahan Waysindi, Kecamatan Karya Penggawa dinukil lampung pro.

Berdua berjanji bertemu pada Selasa, 18 Januari 2022 sekitar  pukul 13.00 WIB. Dengan mengeluarkan kata kata rayuan dan berjanji akan menikahi korban, terangka mulai melakukan pelecehan terhadap tubuh D.

“Korban berontak dan teriak, namun, tersangka menyekap mulut korban dengan menggunakan tangan, serta mencekik bagian leher,” jelas Kompol Zaini

Sontak saja teriakan korban memancing perhatian warga yang melintas. Warga yang mengetahui langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pesisir Utara.

“Berkat laporan warga, Unit Satreskrim Polsek Pesisir Utara berkordinasi dengan Polsek Pesisir Tengah langsung mengamankan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP),” kata dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI tahun 2017 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(LP/al)

 

Tinggalkan Balasan