PALEMBANG, GESAHKITA COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang meminta pengusaha penggalian tanah di kecamatan Gandus agar segera penuhi perizinan.
Hal ini dikatakan M. Arfani anggota komisi ll DPRD kota Palembang dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FPKB), Senin (07/08/2022) seusai melakukan sidak di lokasi penggalian tanah ilegal di kecamatan Gandus.
” Hari ini kita dari komisi ll DPRD kota Palembang sengaja melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penggalian tanah di Kecamatan Gandus yang hingga saat ini belum memiliki izin,” kata Arfani
Dilanjutkannya, Bahwa alasan sidak ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang mulai resah dengan akitivitas penggalian tersebut, dikarenakan selain tidak memiliki izin masih banyak pelanggaran lain yang dilakukan pengusah penggalian.
” Hari ini kita turun ke lokasi penggalian untuk menjawab laporan masyarakat wilayah Gandus yang mulai resah dengan aktivitas penggalian tersebut, selain tidak memiliki izin ternyata masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha penggalian”, jelas Arfani
Dalam kesempatan ini juga Arfani menjelaskan bahwa pelanggaran administrasi yang dilakukan pengusaha penggalian tanah sangat berdampak besar tidak hanya bagi pemerintah tapi juga untuk masyarakat sekitar, seperti kenyamanan dan infrastruktur yang rusak tanpa adanya tanggung jawab dari pihak pengusaha.
” Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pengusaha penggalian tentu membawa dampak besar yang kurang baik, tidak hanya bagi pemerintah yang kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tentu saja berdampak kurang baik bagi masyarakat sekitar seperti berkurangnya kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar dalam berkendara, rusaknya infrastruktur jalan yang harus dilewati oleh mobil – mobil bertonase besar”, tegas Arfani
Menanggapi itu semua Arfani meminta dengan tegas kepada pihak pengusaha untuk lebih bijaksana terutama menyoal administrasi sebagai badan usaha wajib mengikuti semua peraturan yang ada, dan mau memperhatikan kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar, dan jika ditemukan unsur kesengajaan untuk tidak mematuhi peraturan maka usahanya wajib untuk ditutup.
” Seharusnya pengusaha penggalian lebih bijaksana untuk mentaati peraturan yang ada, terutama menyoal administarsi perizinan sebagai badan usaha yang wajib mengikuti semua peraturan yang ada, serta mau memperhatikan kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar, dan jika ditemukan unsur kesengajaan untuk tidak mematuhi peraturan maka usahanya wajib untuk ditutup”, Akhiri Arfani (Irfan)