Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri

Pemprov Lampung Hentikan Sementara Sekolah Tatap Muka Untuk SMA, SMK dan SLB

LAMTIM, GESAHKITA COM—Pemprov Lampung akhirnya mengambil langkah preventif guna mengantisifasi makin meningkatnya angka penyebaran Covid 19 dengan menghentikan sementara kegiatan belajar tatap muka terbatas bagi pelajar SMA, SMK dan SLB.

Hal tersebut tertuang di dalam Surat edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi  Lampung Nomor : 420/370/V.01/DP.1/2022 tentang penghentian sementara Pembelajaran tatap muka terbatas pada SMA, SMK, DAN SLB di provinsi Lampung. Berlaku nya instruksi tersebut akan dimulai pada tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan 17 Februari 2022.

Drs. SULDAKAR.MM selaku kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung juga menulis dalam instruksi nya ini sebagai dasar yakni, “Sesuai dengan arahan Gubernur Lampung, Arinal Junaidi pada Hari Senin, tanggal 07 Februari 2022, terkait dengan penyebaran Cavid-19 yang terus meningkat di Provinsi Lampung, diminta kepada para kepala cabang dinas (KACARDIN wilayah I ad VII, untuk menyampaikan kepada para kepala SMA/SMK/SLB negeri dan swasta, di wilayah kerja Saudara, “ isi SE tersebut.

Hal tersebut juga menyusul adanya  Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Serta  Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 0452/0511/DP.1/2022 yakni Menghentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas bagi SMA, SMK dan SLB, dan kembali memberlakukan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), mulai tanggal 08 Februari sampai dengan 22 Februari 2022

Disampaikan juga oleh Drs. SULDAKAR.MM dalam SE nya ini, bahwa kepada para kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan, untuk melaksanakan penegakan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan kerja masing masing.

“Menginstruksikan kepada kepala sekolah, untuk berkoordinasi dengan petugas kesehatan/tenaga medis setempat, dan orang tua siswa terkait dengan langkah-langkah penanganan Covid-19,” kata Suldakar.

Kemudian juga, Menginstruksikan kepada kepala sekolah, untuk mengawasi secara langaring penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJ) di sekolah.

Selanjutnya, Memantau perkembangan penyebaran Covid-19 dilingkungan kerja masing maning, dan segera melaporkan ke pimpinan, bila terjadi hal hal luar biasa atas penyebaran Covid-19.

Disampaikan nya juga bahwa nama nama diatas harus Ikut mendorong peningkatan pelaksanaan proses vaksinasi. (ril/ali).

Tinggalkan Balasan