BANYUASIN, GESAHKITA.COM — Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 104 tahun 2021, termasuk di dalam Peraturan Menteri Keuangan. Minimal 40 persen dari Dana Desa di gunakan untuk pembagian Bantuan Langsung Dana Desa ( BLT-DD).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Biyuku Imron Rosadid, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2022. Yang bertempat di Kantor Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh, Selasa (15/02/2022).
Menurut Kades Imron Rosadi, kriteria yang berhak menerima BLT DD tahun 2022, sudah berdasarkan peraturan yang ada, kita ketahui Keluarga miskin yang berdomisili di Desa Biyuku dan diprioritaskan kategori kemiskinan ekstrem. Dan ini disesuaikan dari perhitungan Pemerintah Daerah bahwa dari dana 40 persen dari pagu DD tersebut diberikan kepada KPM Desa Biyuku berjumlah 115 KPM.
“Seperti syarat-syarat kriteria penerima KPM, Kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD atau dari APBN, dan keluarga miskin terdampak Covid-19 serta belum menerima bantuan, atau Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia,” jelas Kades Imron.
Selain itu, Ketua BPD Biyuku Pandi mengatakan bahwasanya BLT DD tersebut telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat sebesar 40 persen sesuai Pagu Dana Desa.“Dalam Musdesus ini kita sama-sama memverifikasi data penerima BLT DD ini, nantinya sesuai dengan syarat atau kreteria, maka KPM mana yang layak menerima BLT DD ini dan ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Pusat,” ungkap Pandi
Sementara, Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi,. SAg., MSi,. Mengatakan bahwa Kriteria penerima KPM BLT DD ini, tidak boleh menerima bantuan lain dalam bentuk apapun baik BPNT, PKH, UMKM, dan bentuk bantuan lainnya dari Pemerintah Pusat. Selain itu, dirinya menyebut jangan samapai menyalahi aturan, sesuaikan dengan kriteria. Kita harus hati hati dalam menetapkan KPM BLT.
“Tahun ini Pagu Anggaran Dana Desa disesuaikan dengan Perpres 104 tahun 2021. Dana Desa Tahun 2022 tersebut digunakan untuk 40 persen BLT, 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, 8 persen penanganan Covid-19 dan selanjutnya sisa dana 32 persen untuk kegiatan program prioritas Desa,”jelas Camat Sashadiman.
Menurut Camat Sashadiman, Dana Desa yang 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani ini, boleh dipergunakan untuk membangun insprasruktur jalan usaha tani, pengadaan bibit sayuran, pengadaan hewan ternak seperti kelompok atau perorangan.
“Sesuai dengan motto Bupati Banyuasin kerja keras, kerja ikhlas, maka pergunakanlah Dana Desa dangan tepat, kerjakan dengan ikhlas agar berjalan dengan baik untuk membangun Desa lebih maju lagi.”ucapnya. (Suy)