selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

ADANYA DUGAAN MELANGGAR UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 DI PJN WILAYAH III BBPJN JAWA TIMUR BALI, APARAT PENEGAK HUKUM DIHARAP TURUN TANGAN

SURABAYA, GESAHKITA COM—-Dipa tahun 2021 PJN Wilayah III Provinsi Jawa Timur, yakni Preservasi Jalan Kamal – Bangkalan – Kota Sampang sebesar Rp 251.205.000.00, dengan rincian sebagai berikut : Belanja Barang senilai Rp 83.884.258,00, dan Belanja Modal sebesar Rp 167.374.380,–.

Didapati bahwa sesuai dengan data di sirup LKPP dan di sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi PUPR, Anggaran Satker PJN Wilayah III BBPJN Jawa Timur Bali sebesar Rp 191.148 miliar untuk 11 Paket Kontrak yang diinput ke SiRUP LKPP, sedangkan sisanya tidak diinput ke sirup lkpp.

Sesuai data yang berhasil kami kumpulkan dari berbagai sumber yang kita percayai, pada Anggaran Administrasi Satker senilai Rp 10 miliar, dan Anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan sebesar Rp 50 miliar. Jadi untuk total kedua kegiatan tersebut berjumlah Rp 60 miliar.

Melalui Penelusuran media ini bahwa pada Anggaran senilai Rp 60 Miliar, ini yang tidak diumumkan ke publik, dan kenapa anggaran tersebut tidak dimasukkan atau tidak diinput di sirup LKPP maupun Di SIPBJ…..?

Foto Doc Gesahkita com Jawa Timur
Foto Doc Gesahkita com Jawa Timur

Sedangkan pada keterangan tahapan-tahapan tender proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu : 1. Alur Sistem Pemaketan, 2. Persiapan Pemilihan, dan 3. Tender.

Sebab pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggunakan metode, SPSE 4.3, Setelah tayang di E-monitoring Online, maka data paket akan otomatis tayang di SIRUP.LKPP.GO.ID (Sirup Pusat), akan tetapi pada kenyataannya, data paket tersebut tidak tayang, dan kita juga bisa membuktikan link dibawah ini :

https://sipbj.pu.go.id/2021/ceksirup/pimpinan_dtl_sirup/488131

Kondisi Satker PJN Wilayah III BBPJN Jawa Timur Bali  Tidak Sesuai Dengan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008.

Foto Doc Gesahkita com Jawa Timur
Foto Doc Gesahkita com Jawa Timur

Media ini juga mendapati Pekerjaan swakelola oleh Kementerian PU sudah sesuai DIPA yang diamanahkan dari pusat lewat proses menjadi RKKL untuk melakukan pengadaan yang sifatnya pekerjaan rutin, dengan skema pada karya tunai dengan menyerap tenaga kerja masyarakat setempat dan untuk pengadaan bahan dengan SPK dan SPN karena nilainya dibawah 200 juta .

Untuk diketahui juga bahwa, Swakelola dengan sistem pengadaan bahan dengan pengadaan langsung tidak sama dalam pelelangan umum yang harus dengan RUP yang akan ditayangkan oleh BP2JK.

Kemudian SIRUP hanya untuk paket kontra kontrak yang akan dilelangkan umum oleh Pokja BP2JK. Namun pengadaan dan penggunaan di sistem padat karya (Swakelola) selalu dilaporkan per hari ke satgas Padat Karya dengan  emonsi SI-Pakar dan Pelaporan HOK (Hari Orang Kerja ).

Setiap pengadaan di atur sesuai dengan SE Dirjen BM 09/2020. SE Dirjen Bina Marga 13/2020. SE DJBM 8/2020. Pengadaan bahan tentunya dengan pengadaan langsung dengan menunjuk pejabat sesuai dengan aturan pengadaan.

Dalam hal ini ada dugaan bahwa, Kepala BBPJN Jawa Timur Bali Beserta KPA / Kasatker, telah melanggar, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Beserta Perubahannya, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018, dan Inpres Nomor I Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan P Barang/ Ja Pemerintah.

Bukan hanya itu, bahwa kuat adanya dugaan kepala BBPJN selain telah melanggar aturan- aturan di atas, dengan Tidak diumumkan Anggaran pemeliharaan Rutin Jalan Nasional BBPJN Jawa Timur Bali tahun 2021 di SiRUP LKPP terjadi secara sistematis publik tidak mengetahui untuk apa lokasi dimana anggaran tersebut dilaksanakan, sehingga dalam tahap pelaksanaan anggaran rawan kebocoran di tingkat bawah (PPK).

Disisi lain seperti dijelaskan Khoiron pada tanggal 25-02-2022, selaku Kabak Umum PJN III Jawa Timur waktu ditemui media Radar Timur Khoiron menjelaskan, dengan adanya dugaan permasalahan di Satker PJN Wilayah III Provinsi Jawa Timur, pada Dipa Tahun 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp 251 miliar, yang diinput ke SIRUP LKPP, hanya paket kontrak yang melalui penyedia jasa nya sebesar Rp 191 miliar, sedangkan sisa anggaran tidak diinput ke Sirup LKPP, dikarenakan dengan tidak diinput itu kesalahan Komputer LKPP, jelasnya khoiron saat dikonfirmasi Radar Timur.

Dengan adanya hal tersebut, Media Gesahkita.com Biro Jatim langsung turun kelapangan, pada tanggal 01-03-2022 media Gesahkita.com di kantor Satuan Kerja PJN Metropolitan I Surabaya, yang beralamat di Jalan Gayung Kebonsari 40 Surabaya, atas permintaan Khoiron, setiba di lokasi Khoiron sudah tidak ada di kantor, dan media Gesahkita.com ditemukan sama ibu Kumi bawahan Khoiron.

Ibu Kumi selaku bawahan Khoiron menjelaskan, pada permasalahan anggaran yang tidak diinput di SIRUP LKPP, dikarenakan mesinnya error, dan tidak semua anggaran ditampilkan, jelas Kumi.

“Padahal sesuai UU KIP, Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya terdiri atas: Anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumahnya”

Lebih lanjut, untuk anggaran yang terserap memang tidak semua tersalurkan di wilayah BBPJN, hanya orang-orang pilihan saja, karena pekerjaan di seluruh Indonesia banyak mas, jelas kumi saat media Gesahkita.com Jawa Timur mengkonfirmasi.

Pada permasalahan yang ada di Satker PJN Wilayah III Provinsi Jawa Timur, yang dipimpin Adi Rosadi, ST., MT tidak bisa ditemui, dan  tidak menunjukan profesional dalam menjalankan tugasnya khusus nya menanggapi isu yang mencuat ini.

Dia juga hingga saat ini, tidak memberi surat balasan yang dikirim Radar Timur, perihal Konfirmasi sebelum Publikasi, hanya mengutus anak buahnya saja.

Untuk hal seperti ini kira nya Aparat Penegak Hukum Beserta Jajarannya, Agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya dugaan indikasi korupsi secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum – oknum yang terkait kegiatan ini, dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

Juga diharapkan agar segera membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya. Serta Menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga ikut berperan terjadinya indikasi dugaan Korupsi.(Pur)

Tinggalkan Balasan