PALEMBANG, GESAHKITA COM– Diduga telah melakukan aktivitas pembangunan perumahan diatas sebidang tanah milik Pelni Bin Umar dan Yurani Binti Arahaman yang terletak di kawasan Sungai Pedodo, Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang, Kuasa hukum penggugat Sofhuan Yusfinasyah, SH dan rekan layangkan surat somasi kedua kepada pihak Citra Land Palembang.

Sebab, pihak pengembang diduga belum ada respon yang baik atas somasi pertama yang dilayangkan pada tanggal 21 Februari 2022, maka kuasa hukum penggugat kembali layangkan somasi kedua tertanggal 07 Maret 2022 sebagaimana tindaklanjut dari somasi pertama tersebut.

- Advertisement -
Suasana Tim SHS Law Firm saat bersama rekan memberikan keterangan pers
Suasana Tim SHS Law Firm saat bersama rekan memberikan keterangan pers

Sofhuan menjelaskan, kali ini merupakan somasi kedua yang pihaknya sampaikan dan jika pihak yang bersangkutan tidak ada respon atau niat baik maka akan pihaknya akan melanjutkan ke tahapan hukum.

Disebutkan Sofhuan Yusfiansyah, pihaknya atas nama kliennya Pelni Bin Umar dan Yurani Binti Arahaman yang merupakan pemilk sah sebidang tanah waris yang terletak di ujung Sungai Kemang/ Sungai Pedado Rt.24 Keramasan, seluas kurang lebih 3 Ha.

“Tanah dan lahan milik klien kami tidak pernah di perjual-belikan atau disewakan kepada pihak mana pun. Bahkan selama ini lahan itu digarap dijadikan sawah oleh klien kami”jelas Sofhuan kepada wartawan saat jumpa pers yang dilaksanakan di kantor SHS Law Firm, Senin (07/03/22)  di jalan Patal Pusri Komplek PHDM IV Palembang.

Lanjutnya, “Anehnya lahan klien Kami tersebut, tiba-tiba diduga ditutup oleh pihak Citra Land. Atas hal ini kami menduga pihak pengembang sengaja ingin menguasai lahan milik klien kami,”tegas Sofhuan.

Hal senada disampaikan Sigit Muhaimin, SH, pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti atas kepemilikan lahan tersebut, yang secara sah adalah milik kliennya.

“Dan patut diduga bahwa pihak Citra Land sengaja melakukan penyerobotan dengan sengaja telah menguasai tanpa seizin klien kami dengan cara menimbun dan membangun perumahan di lahan tersebut,” terang Sigit.

Sampai berita ini diterbitkan oleh redaksi, pihak  Marketing Manager Citraland Palembang, Vania, ketika dikonfirmasi melalui Whatsappnya tidak memberikan respon. (ril/irf)