PASURUAN, GESAHKITA COM—Dalam penelusuran gesahkita com Jawa Timur, didapati pada Kota Pasuruan, Hasil pengujian secara uji petik yang dilaksanakan Tim Pemeriksa BPK menunjukkan terdapat persediaan obat dan alat kesehatan per 31 Desember 2020 sebesar Rp 1.523.515.708,00 pada Dinas Kesehatan yang belum dilaporkan dan disajikan dalam laporan persediaan SKPD sebagaimana penjelasan berikut ;
Saldo persediaan Dinas Kesehatan per 31 Desember 2020 sesuai BA Stock Opname sebesar Rp 5.111.863.649,95 yang terdiri dari delapan jenis persediaan pada Dinas Kesehatan, delapan UPT Puskesmas, serta satu UPT Unit Perbekalan dan Kefarmasian (UPT UPK). Atas nilai saldo tersebut, sebesar Rp 4.228.956.776,03 (82,73%) merupakan saldo persediaan UPT UPK yang terdiri dari saldo persediaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai sebesar Rp 3.052.988.819,80 dan persediaan Bahan Laboratorium/Kimia sebesar Rp 1.175.967.956,23.
Gesahkita com Jawa Timur juga menelusuri dan mendapati bahwa Pengurus Barang Pembantu UPT UPK menjelaskan bahwa persediaan yang dilaporkan sebagai persediaan Tahun 2020 merupakan persediaan atas pengadaan yang dilakukan UPT UPK dan persediaan program yang merupakan dropping dari Kementerian Kesehatan.
Lalu didapati juga bahwa Berdasarkan hasil pengamatan dan pemeriksaan fisik persediaan yang dilaksanakan Tim Pemeriksa BPK pada 17 Februari 2021 diketahui terdapat persediaan obat dan alat kesehatan untuk keperluan penanganan Covid-19 per 31 Desember 2020 yang belum dilaporkan sebagai persediaan UPT UPK sebagaimana.
Melalui penelusuran ini juga diketahui bahwa Persediaan tersebut merupakan persediaan yang diserahterimakan oleh Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sebagai PPTK Kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Dinas Kesehatan kepada UPT UPK. Pengadaan atas persediaan tersebut dilakukan melalui belanja rutin maupun belanja BTT.
Sementara, Hasil konfirmasi kepada Pengurus Barang Dinas Kesehatan diketahui bahwa barang-barang tersebut telah dimutasi keluarkan dari persediaan Dinas Kesehatan karena merupakan barang kegiatan bidang terkait.
Selanjutnya, Kepala UPT UPK melalui surat tanggal 19 April 2020 menyatakan telah terlewat dalam melaporkan persediaan tersebut sebagai bagian persediaan UPT UPK per 31 Desember 2020.
“Atas persediaan tersebut telah dilakukan koreksi saldo persediaan pada penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pasuruan TA 2020, “terangnya.
Gesahkita com Jawa Timur akhirnya juga mendapati bahwa Atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, pada Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, bukan hanya ini saja untuk permasalahannya, tapi masih banyak atas temuan BPK.
Namun begitu disisi lain, KEPALA Dinas Kesehatan Kota Pasuruan dr. Shierly belum bisa dikonfirmasi, bahkan dihubungi dari whatsapp tidak mau merespon.
Gesahkita com Jawa Timur akan meminta Aparat Penegak Hukum Beserta Jajarannya, Agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya dugaan indikasi korupsi secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum – oknum yang terkait kegiatan ini, dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
Dan Juga diharapkan agar segera membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya. Serta Menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga ikut berperan terjadinya indikasi dugaan Korupsi. Bersambung (Pur)