Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
pilkada hut ri hut ri

UPT PSDA WS GEMBONG PEKALEN KOTA PASURUAN DAN, DINAS PU SDA PROV JATIM, SALING LEMPAR MASALAH

PASURUAN, GESAHKITA COM—Pada Kegiatan Belanja Barang untuk Diserahkan Kepada Pihak Ketiga, berupa Pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Dinding Penahan Sungai Gembong dan Sungai Petung yang belum bisa dimanfaatkan.

Gesahkita com Jawa Timur mendapati Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pasuruan, melaksanakan kegiatan Belanja Barang untuk Diserahkan Kepada Pihak Ketiga, berupa Pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Dinding Penahan dan Rehabilitasi Dinding Penahan Saluran dan Jembatan pada Sungai Gembong dan Sungai Petung, dengan nilai  sebesar Rp 55.357.500,00.

Kemudian didapati juga bahwa dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Untuk Pekerjaannya, dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pasuruan, Nomor 120.23/93/PKS/033.4/2020 dan 900/260.29/423.108/2020, tanggal 3 Februari 2020.

Perjanjaian kerjasama tersebut meliputi tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Eksploitasi, Pemeliharaan, Rehabilitasi Sungai pada Daerah Aliran Sungai Welang, Gembong dan Petung, yang ada di wilayah Kota Pasuruan. Tercatat juga dengan Jangka waktu pelaksanaan masing masing pekerjaan, BAST dari penyedia jasa kepada DPUPR, dan nilai pembayaran SP2D.

Sebagai kewajiban masing masing pihak harus melaporkan Hasil pelaksanaan pekerjaan maka diterima dari masing-masing berupa : satu buku Laporan Pendahuluan, satu buku Laporan Akhir, satu buku Rencana Kerja dan Syarat (RKS), satu buku Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan satu buku Gambar Perencanaan.

Namun, hasil pekerjaan perencanaan teknis tersebut tidak dapat dilanjutkan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dikarena anggaran atas pekerjaan konstruksi mengalami refocusing.

Media ini juga mendapatkan bahwa dari Hasil wawancara BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, dengan Kepala Seksi Pembangunan Infrastruktur Bidang Sumber Daya Air dan Drainase DPUPR, diketahui bahwa pada Tahun 2020, telah dilaksanakan kegiatan rehabilitasi dinding penahan saluran dan jembatan penghubung Sungai Gembong Kelurahan Purutrejo, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur (dhi. oleh UPT PSDA WS Welang Pekalen).

Hal tersebut dilaksanakan oleh instansi terkait, dikarenakan kondisi kegiatan rehabilitasi dinding penahan saluran dan jembatan penghubung Sungai Gembong Kelurahan Purutrejo, di lapangan sudah rusak berat, atau parah.

Pada Pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur (dhi. oleh UPT PSDA WS Welang Pekalen), tidak menggunakan dokumen hasil perencanaan teknis.

Berdasarkan penjelasan Pejabat Pembuat Komitmen bahwa Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur melaksanakan pekerjaan tersebut pada titik lokasi yang sama dengan dokumen perencanaan.

Saat ini dokumen hasil perencanaan teknis masih disimpan oleh Bidang Sumber Daya Air dan Drainase DPUPR dan belum tercatat sebagai persediaan DPUPR.

Pejabat Pembuat Komitmen menjelaskan bahwa ketiga dokumen perencanaan tersebut akan diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur. Atas Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang belum diserahkan sampai dengan akhir Tahun 2020 sebesar Rp 476.436.000,00 tersebut telah dilakukan koreksi saldo persediaan pada penyajian laporan keuangan.

Dari Surat Konfirmasi Sebelum Publikasi, Yang Dikirim Oleh Media Radar Timur, Pihak Dinas Terkait Menjelaskan Sebagai Berikut : Balasan surat konfirmasi dari, UPT PSDA WS Welang Pekalen di Pasuruan, Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur.

Terkait kegiatan pekerjaan perencanaan Teknis Rehabilitasi Dinding Sungai Gembong dan Sungai Petung yang belum dimanfaatkan oleh Dinas PUPR Kota Pasuruan, sebagai berikut : yakni dari Hasil wawancara, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, di Kepala Seksi Pembangunan dan Infrastruktur Bidang SDA DPUPR Kota Pasuruan, kegiatannya dilaksanakan di UPT PSDA WS Gembong Pekalen Kota Pasuruan, sebagai berikut : Kegiatan Tangga Darurat Banjir, Tahun 2020, dari Anggaran APBD 2020, pekerjaan Konstruksi non permanen/bronjong batu.

Sementara untuk tanggapan dari UPT PSDA WS Gembong Pekalen Kota Pasuruan, menjelaskan sebagai berikut :

  1. Sungai Gembong merupakan Sungai Kewenangan Provinsi yang diatur dalam Permen PU Nomor 4 Tahun 2015, tentang kewenangan Sungai.
  2. Pelaksanaan menggunakan Konstruksi non permanen/bronjong batu, dengan kegiatan tangga darurat dengan menggunakan Anggaran APBD Provinsi Jawa Timur, Tahun Anggaran 2020.
  3. Terkait dengan Desain Perencanaan dari Dinas PUPR Kota Pasuruan, tahun 2020, sebelum diserahkan kepada Dinas PU SDA Jawa Timur, dalam hal ini UPT PSDA WS Welang Pekalen, sesuai dengan tupoksi hanya pelaksana teknis kegiatan. Sampai dengan saat ini hasil desain perencanaan dari Dinas PUPR Kota Pasuruan, di tahun 2020, belum diserahkan kepada Dinas PU Sumber Daya Air  Provinsi Jawa Timur, dan belum ada berita acara serah terima.(Pur)

Tinggalkan Balasan