BANYUASIN, GESAHKITA.COM — Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin berhasil ungkap kasus selama Operasi Sikat Musi dalam kurun waktu satu bulan tahun 2022. Puluhan senpi rakitan Ilegal berhasil diamankan serta menggagalkan peredaran narkotika diwilayah kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i, SIK., MSI,. Saat pelaksanaan Press Release di Mapolres Banyuasin, Rabu,(23/03/2022). Menurut Imam Safi’i, Polres Banyuasin telah mengungkap 8 kasus, perkara narkotika serta senpi rakitan (Senpira) ilegal selama Operasi Sikat Musi.
“Dalam kurun waktu dua Minggu Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika, sebanyak 12 pelaku pengedar, 9 orang laki-laki serta 3 perempuan, dengan barang bukti (BB) sebanyak 122 paket Shabu berat bruto 861,99 gram.” Kata Kapolres Imam Safi’i.
Menurut Kapolres Imam Safi’i, ini berkat seluruh Polsek yang ada di wilayah Banyuasin dalam melakukan pengungkapan pemberantasan narkotika, dan itu terbukti hasilnya, Kedepan, ucap Imam Safi’i kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum bila ada masyarakat yang menyalagunakan narkoba.“Hal Ini menjadi sebagai wujud komitmen polres Banyuasin dan jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Banyuasin.”tegasnya.
Kapolres Imam Safi’i, menjelaskan Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yakni pasal Primer Pasal 114 Ayat [1] Subsider Pasal 112 Ayat [1] UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, Kapolres AKBP Imam Safi’i mengatakan bahwa Polres Banyuasin juga mengamankan puluhan senpi ilegal. Melalui Satreskrim Polres Banyuasin berhasil membongkar industri rumahan senjata api rakitan (Senpira).
Menurut Kapolres Imam Safi’i, Industri rumahan produksi senjata api rakitan yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Banyuasin tersebut
berlokasi di Philip 3 Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Tersangka berinisial ST (66 th).
“Dari tersangka polisi mengamankan satu pucuk Senpira. Selain tersangka tersebut, polisi juga amankan 3 tersangka lainnya, yakni dua kasus yang ditangani oleh Satreskrim, dan dua kasus Polsek Sungsang serta 1 kasus Polairud,”jelas dia.
Dalam Operasi Sikat Musi tersebut Lanjut Imam, polisi juga menerima serahan Senpira dari masyarakat yakni sebanyak 12 pucuk senjata api rakitan.
“Jadi totalnya kita amankan 14 Senpira, yang terdiri dari 6 pucuk laras panjang dan 6 pucuk laras pendek serta puluhan amunisi bermacam-macam peluru kaliber,”, pungkasnya (ind)