hut ri hut ri selamat menunaikan ibadah puasa grand fondo

Mantan Kadispora Kabupaten Pasuruan Hasbullah : Anggaran Naik Untuk Capai Target Porprov 2022

PASURUAN, GESAHKITA COM—Kepala Dispora Kabupaten Pasuruan Hasbullah menjelaskan, tambahan anggaran  diharapkan bisa dimaksimalkan untuk  membiayai atlet berprestasi dalam ajang bergengsi tingkat provinsi  yakni Porprov 2022 Jawa Timur yang mana menurutnya, mereka bisa ditingkatkan sesuai target perolehan medali.

Hal tersebut ia ucapkan tahun lalu pada 15 Desember 2021 dihadapan awak media yang juga menjelaskan bahwa pada Porprov 2022 akan datang , KONI Kab Pasuruan menargetkan naik satu peringkat dibandingkan pada Porprov 2019. Waktu itu Pasuruan bertengger di peringkat VI. Tahun depan paling tidak bisa menduduki posisi ke-5.

Sebab itu terkait target tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebelumnya hanya mengajukan sekitar Rp 3 miliar. Ada tambahan Rp 2 miliar jadi sekitar Rp 5 miliar. . Jika sebelumnya hanya Rp 3,7 miliar sekarang ditambah menjadi Rp 5,7 miliar.

Hasbullah juga menjelaskan, tambahan anggaran itu diberikan dengan berbagai pertimbangan, “Pertimbangannya, ada kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jatim. Jadi anggarannya kami naikkan,” katanya.

Hasbullah menjelaskan, penambahan anggaran untuk KONI itu telah disetujui. Sehingga, dana hibah daerah yang akan diterima KONI Rp 5,7 miliar.

”Sudah disetujui. Jadi itu sudah anggarannya,” jelasnya.

Seiring waktu gesahkita com Jawa Timur mendapati kebijakan pun berubah bahwa posisi jabatan Kepala Dinas Pemuda dan OlahRaga (Despora) Kab Pasuruan tidak diemban oleh Hasbullah lagi bahwa saat ini Hasbullah dipercaya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab Pasuruan.

Meski begitu, terkait penganggaran Hibah yang dijelaskan orang nomor satu di Dispora itu tahun 2021 lalu, dan demi untuk persiapan Poprov 2022 dan juga atas nama target perolehan medali perlunya menelisik dan juga berharap agar pihak Dispora yang sebelumnya mengajukan peningkatan anggaran sudah benar benar mematuhi peraturan-peraturan yang mana tim gesahkita com Jawa Timur peroleh dari berbagai sumber yaitu sebagai berikut :

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No  32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyebutkan bahwa:

1.Pemerintahan Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota, dan perangkat daerah  sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah (Pasal 1 ayat (1));

2.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah (Pasal 1 ayat (5));

3.Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada  pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan  Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah (Pasal 1 ayat (14));

4.Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah  perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  antara pemerintah daerah dengan penerima hibah (Pasal 1 ayat (17));

5.Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan  Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat (Pasal 4 ayat (3));

6.Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:

a.peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;

b.bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan;

c.memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;

d.memenuhi persyaratan penerima hibah (Pasal 4 ayat (4));

7.Hibah dapat diberikan kepada:

a.Pemerintah Pusat;

b.Pemerintah Daerah lain;

c.Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau

Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia (Pasal 5);

8.Pada Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat 4 terkait dengan penganggaran menyatakan bahwa;

a.Pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah.

b.Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

c.Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil  evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD.

d.TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

B.Dalam Peraturan Bupati Pasuruan No 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasuruan No 45 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial menyebutkan bahwa;

1. Pada Pasal 5 menyatakan bahwa Hibah dapat diberikan kepada:

a.Pemerintah Pusat;

b.Pemerintah Daerah lain;

c.Badan Usaha Milik Negara atau BUMD; dan/atau

2.Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada Badan dan Lembaga (Pasal 6 ayat (5));  a. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;  b. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau  Bupati/Walikota; atau  c. yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat,  dan keberdayaan diakui oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melalui  pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.

3.Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada organisasi  kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai Peraturan Perundang-undangan;

4.Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit (Pasal 6A ayat (1));

5.Memiliki kepengurusan yang jelas di daerah yang bersangkutan;

6.Memiliki surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan

7.Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan;

8.Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat  (6) Diberikan dengan persyaratan paling sedikit (Pasal 6A ayat (2)):

9.Telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan  perundang-undangan;

10.Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan.

11.Memiliki sekretariat tetap didaerah yang bersangkutan.(Pur)

Tinggalkan Balasan