idul fitri, dprd kabupaten pasuruan
News  

PIHAK PPID PU SUMBER DAYA AIR PROV JATIM, DIDUGA TIDAK TRANSPARAN

SURABAYA, GESAHKITA COM—Dinas PIP Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, mencatat dua bidang waduk di Pasuruan dengan luas masing-masing 1.943m2 dan 1.945m2, keduanya belum bersertifikat. Hasil tersebut didapat usai wawancara dengan pengurus barang pada Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, dan bahkan diketahui dua bidang tersebut salah satunya double entry.

Selain itu terdapat juga aset jalan, irigasi, dan jaringan yang tercatat dengan nilai Rp 00 sd Rp 10.000,00, permasalahan tersebut terjadi pada Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, sebanyak 2 bidang aset.

Bukan hanya itu, dalam penelusuran secara mendalam gesahkita .com Jawa Timur dari berbagai sumber dapat yang  dipercaya, kemudian berdasarkan hasil Wawancara dengan SKPD pengelola hibah, termasuk revisi dokumen berupa proposal pengajuan dan dokumen pencairan pencairan dana hibah, ternyata hasil dari konfirmasi kepada penerima hibah diketahui hal-hal sebagai berikut :

a.Didapati terdapat pencairan Dana Hibah Bulan Desember 2020, dengan uraian sebagai berikut : Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, terdapat 247 Pokmas, dengan nilai sebesar Rp 45.557.490.000,00.

b.Kemudian juga didapati bahwa berdasarkan pengajuan fisik secara uji petik, diketahui bahwa sebagian besar penerima hibah, belum memberikan laporan pertanggungjawaban karena pekerjaannya belum sebesar Pencairan dan pertanggungjawaban pada akhir tahun tersebut diduga bakal menimbulkan akan resiko dalam verifikasi pertanggungjawaban hibah, dengan rincian sebagai berikut : Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, terdapat 130 hibah yang telat disalurkan pada bulan Desember 2020, dan seluruh clem dipertanggungjawabkan asli terdapat 247 yang akan disalurkan (hal ini akan dikonfirmasi kembali).

c.Selain itu kuat dugaan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur, belum memiliki prosedur bakti, untuk alat pencatat standar belanja hibah langsung yang diterima oleh SKPD.

Hal tersebut terbukti, bahwa Permasalahan ini telah diungkapkan dalam haed, pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan hibah tahun 2015, dan sistem pengendalian intern Nomor 57’BY’IP’XS’II’B3’D5, 2019, tanggal 15 Mei 2019, yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur, belum memiliki prosedur buku untuk mencatat pendapatan, dan belanja hibah langsung yang diterima oleh SKPD, kebijakan akuntansi dan prosedur pengelola keuangan daerah belum mengatur.

Bahwa yang seharusnya Pengesahan penggunaan dana hibah langsung, pencatatan Provinsi Jawa Timur butuh penyusun, dan pelaporan dana hibah pada paket dacc, disusun dengan surat frans sekertaris hibah. Nomor : 900/6351/203.4/2020, tanggal 17 Agustus 2020. Mekanisme tersebut antara lain mengatur pejabat yang berkompeten untuk melaksanakan administrasi penerima dan pengeluaran hibah, mencatat sesuai format, dan melaporkan hasil pencatatan ke Gubernur Jawa Timur cq Kepala BPKAD setiap akhir tahun.

Namun begitu, seperti disampaikan oleh Ari, selaku PPID PU Sumber Daya Air (SDA), Provinsi Jawa Timur, menjelaskan kepada awak media Radar Timur saat ditemui di kantornya, pada tanggal 31 Maret 2022, bahwa semua uang sudah dikembalikan 100%, dan terakhir untuk pengembaliannya, pada tanggal 6 Januari 2022, jelasnya.

Akan hal tersebut Ari pun menyampaikan dan bahkan mempersilahkan awak media untuk mengecek akan pengembalian tersebut di Kantor BPK Jawa Timur.

“Monggo bisa dicek ke Badan Pemeriksaan Keuangan Negara Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” kata nya seraya menunjukkan bukti pengembalian uang negara difoto hp yang nilai pengembaliannya Rp 100 juta.

Meski begitu, Kepala Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur Muhammad Isa Anshori, ATD, MT, hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi.(Pur) Bersambung

Tinggalkan Balasan