Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri

Retribusi Pengelolaan Pemakaian Kekayaan Daerah Eks Tanah Bengkok Diduga Tidak Tertib

PASURUAN, GESAHKITA COM—Pengelolaan Pendapatan atas Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Eks Tanah Bengkok pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset diduga Tidak Tertib.

Pemerintah Kota Pasuruan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada TA 2020 menyajikan anggaran Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp 6.783.403.667,00 dengan realisasi sebesar Rp  .194.776.862,00 atau 106,06%.

Realisasi tersebut di antaranya berupa Pendapatan dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) – Penyewaan Tanah dan Bangunan yang dianggarkan sebesar Rp 1.859.930.250,00 dan direalisasikan sebesar Rp 1.784.454.424,00 atau 95,94%.

Media gesahkita com Jawa Timur menelusuri dari catatan LHP BPK atas LKPD Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 76.B/LHP/XVIII.SBY/06/2020 tanggal 29 Juni 2020 yakni telah mengungkapkan adanya kelemahan sistem pengendalian internal terkait pengelolaan retribusi pemakaian kekayaan daerah sewa tanah eks bengkok (TEB) yang mana LHP BPK memberi ponten (nilai) tidak tertib.

Adapun rincian nya adalah sebagai berikut:

a.Terdapat TEB pada Kelurahan Bakalan yang disewakan tanpa didukung perjanjian sewa dan potensi pendapatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dari sewa tanah TEB sebesar Rp 123.100.000,00 belum tertagih;

b.Data potensi atas pemanfaatan TEB belum memadai;

c.Pencatatan dan penagihan Piutang Retribusi PKD sewa TEB tidak memadai; dan

d.Perjanjian sewa TEB belum seluruhnya dibuat secara tertib.

Atas kelemahan-kelemahan tersebut di atas, BPK merekomendasikan Wali Kota Pasuruan agar:

  1. Menetapkan pemanfaatan TEB sesuai dengan data terkini; b. memerintahkan Sekretaris Daerah Kota Pasuruan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan TEB sesuai dengan ketentuan; c. menginstruksikan Kepala BPKA untuk:

Pertama, memperbaiki pencatatan TEB yang disewakan pada KIB sesuai dengan data riil, sehingga dapat diperbandingkan dengan data potensi penerimaan sewa; dan Kedua, menyusun perjanjian dan melakukan penagihan atas Retribusi PKD sewa TEB sesuai dengan ketentuan.

Meski begitu sebenarnya, atas rekomendasi tersebut Pemerintah Kota Pasuruan pada Tahun 2019 telah menindaklanjuti dengan berbagai kegiatan diantaranya sebagai berikut:

a. Adanya Surat Perintah Walikota kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Pasuruan Nomor 700/812/423.300/2020 tanggal 3 Juli 2020 perihal perintah untuk: Pertama, menetapkan pemanfaatan BMD TEB sesuai dengan data terkini; Kedua, memperbaiki pencatatan TEB yang disewakan pada KIB sesuai dengan data riil, sehingga dapat diperbandingkan dengan data potensi penerimaan sewa; ketiga, memperbaiki pencatatan TEB yang disewakan pada KIB sesuai dengan data riil, sehingga dapat diperbandingkan dengan data potensi penerimaan sewa; dan keempat, menyusun perjanjian dan melakukan penagihan atas Retribusi PKD sewa TEB sesuai dengan ketentuan.

b. Adanya Surat Perintah Walikota kepada Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Nomor 700/813/423.300/2020 tanggal 3 Juli 2020 perihal perintah untuk melakukan  pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan TEB sesuai dengan ketentuan.

c. Adanya Surat perjanjian sewa TEB sejumlah 35 berkas.

d.Adanya Surat Kepala BPKA Kota Pasuruan kepada Para Penyewa Sawah TEB tahun 2004 s.d 2012 dan 2017 Nomor 030/805/423.201/2020 tanggal 7 Juli 2020, perihal tagihan pembayaran setoran hasil pengelolaan tanah aset Pemerintah Kota Pasuruan yang berasal dari Bekas Tanah Kas Desa di Kelurahan.

Namun begitu, sementara waktu kepala dinas pertanian kota pasuruan belum bisa di konfirmasi.(Pur) bersambung

Tinggalkan Balasan