BANYUASIN, GESAHKITA.COM — Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Durian Daun melaksanakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dialokasikan dari 40 persen pagu Dana Desa (DD) 2022.
Hal ini seperti disampaikan oleh Supri Suryadi selaku Kepala Desa (Kades) Durian Daun, Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Saat pihaknya melakukan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada 106 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bertempat di kantor desa, pada Rabu (13/04/2022)
Kades Supri Suryadi menjelaskan bahwa BLT-DD tersebut disalurkan tiga bulan pertama di tahun 2022, yakni dibulan Januari, February dan bulan Maret. Selanjutnya kata Supri, dimana di setiap penerima manfaat mendapatkan nominal Rp300 ribu Per KPM, sehingga total diterima oleh KPM Rp900 ribu.”Semoga bantuan ini sedikit dapat meringankan dan memenuhi kebutuhan keluarga penerima manfaat sehari-hari,”ujar Kades Supri.
Kemudian Kades Supri juga menjelaskan bahwa KPM BLT-DD tersebut sudah melalui rapat Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS), yang sebelumnya BLT-DD tersebut berjumlah 51 KPM sesuai data, namun kata Supri untuk tahun ini KPM bertambah berjumlah sebanyak 106 KPM, ini disesuaikan dengan peraturan pemerintah dari dana 40 persen pagu Dana Desa.
“Penentuan KPM telah sesuai dengan syarat dan melalui MUSDESUS yang diambil dari dana 40 persen pagu Dana Desa sehingga didapatkan penerima manfaat berjumlah sebanyak 106 KPM,”jelasnya.
Kades Supri menyampaikan kepada warga masyarakat yang belum mendapatkan bantuan jangan berkecil hati dulu, agar untuk bersabar, insyaallah kami berupaya untuk mengusulkan ke program pemerintah yang lainnya, seperti bantuan dari kementerian sosial (Kemensos).
“Pemdes berusaha dan berupaya mengusulkan untuk bantuan lain bagi warga yang tidak sama sekali mendapatkan bantuan BLT-DD, dan bantuan yang lainnya.”kata kades Supri.
Sementara, Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi menyampaikan dalam kesempatan tersebut dirinya berharap agar keluarga penerima manfaat BLT-DD, dimanfaatkan untuk membeli sembilan bahan pokok kebutuhan untuk berpuasa di bulan suci ramadan.
“Belanjakan uang bantuan tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat seperti membeli telur ayam, beras, ikan dan sayur mayur, serta kebutuhan dapur lainnya,”kata Sashadiman.
Selain itu Sashadiman menjelaskan kepada masyarakat bahwa bagi penerima manfaat yang sakit, pihak Pemdes mengantar kan bantuan tersebut kerumah. Pasalnya menurut peraturan penerima manfaat tidak boleh diwakilkan,
“Keluarga penerima manfaat diharuskan tanda-tangan bantuan itu sendiri dan apabila tidak bisa tanda-tangan, pihak Pemdes mempersiapkan bantalan cap jempol.”tegasnya. (Ind)